Polisi Tembak Polisi
Nasib Bharada E di Kepolisian akan Ditentukan Lewat Sidang Kode Etik, Polri: Sudah Dijadwalkan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang kode etik.
Nasib Bharada E di Kepolisian akan Ditentukan Lewat Sidang Kode Etik, Polri: Sudah Dijadwalkan
TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang kode etik.
Adapun sidang kode etik Bharada E telah dijadwalkan oleh Mabes Polri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mabes Polri memastikan jika dalam waktu dekat Bharada E akan menjalani sidang kode etik di internal Polri.
Lewat sidang kode etik ini, akan memutuskan bagaimana nasib Bharada E di institusi Polri.
Usai dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada E mengungkapkan ingin tetap berkarir ke Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.
Diketahui sidang vonis Bharada E baru saja digelar pada Rabu 15 Februari 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polri Sudah Jadwalkan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut sidang etik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijadwalkan.
Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail tanggal diselenggarakannya sidang kode etik terhadap Richard Eliezer.
"Sudah saya tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."
Baca juga: Vonis Hukuman Bharada E 1,5 Tahun Dari Hakim, Warga Bangli Bali Rayakan Dengan Syukuran
"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," ujarnya dalam program Satu Meja di YouTube Kompas TV, Rabu 15 Februari 2023.
Ronny Talapessy Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,6 Tahun Penjara Bharada E
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ronny Talapessy, banding merupakan hak dari JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.