Polisi Tembak Polisi

Nasib Bharada E di Kepolisian akan Ditentukan Lewat Sidang Kode Etik, Polri: Sudah Dijadwalkan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang kode etik.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Eliezer, Hakim: Terdakwa Punya Banyak Kesempatan Batalkan Eksekusi Yosua, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/sidang-vonis-eliezer-hakim-terdakwa-punya-banyak-kesempatan-batalkan-eksekusi-yosua. Penulis: Danang Triatmojo Editor: Malvyandie Haryadi 

Akan tetapi, dia mengharapkan JPU tak mengajukan banding.

Bharada E dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Ronny mengatakan bahwa kliennya itu hanya 'kurang beruntung', karena berada pada waktu dan kondisi yang tidak tepat saat terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Ronny mengatakan bahwa kliennya itu hanya 'kurang beruntung', karena berada pada waktu dan kondisi yang tidak tepat saat terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. (YouTube Kompas TV)

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny saat ditemui seusai di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Ronny menambahkan, jika Jaksa memutuskan untuk banding, maka keputusan itu dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Kita harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," katanya.

Atas Vonis Richard Eliezer, LPSK berharap Jaksa Tak Banding

LPSK berharap jaksa tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

LPSK pun berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut putusan majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebaiknya jaksa tidak perlu melakukan upaya banding, karena apa yang diputuskan majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Edwin dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"LPSK, kejaksaan, pengadilan, kepolisian adalah kementerian/lembaga pelaksana undang-undang."

Jaksa Belum Bersikap

Kejaksaan pun hingga kini belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terkait vonis untuk Bharada E.

Baca juga: Majelis Hakim: Kejujuran Richard Eliezer Praktis Membuatnya Berjalan Sendiri di Kasus Brigadir J

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu 15 Februari 2023.

Tak hanya mempelajari putusan Majelis Hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved