Berita Klungkung

Kembali Temui Kasus PMI Ilegal, Disnaker Klungkung Minta Aparat Desa Perketat Pengecekan

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung, mewanti-wanti masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat hendak bekerja sebagai PMI

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Wayan Sumarta. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung, mewanti-wanti masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat hendak bekerja sebagai PMI (pekerja migran indonesia) di luar negeri.

Jangan sampai mudah teriming-iming kerja di luar negeri dengan cepat dan murah, namun berujung sebagai PMI ilegal di negara lain.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung I Wayan Sumarta menjelaskan, tidak sedikit ada PMI di luar negeri yang berstatus ilegal.

Baca juga: Terapis Asal Klungkung Bali Jadi Korban Gempa di Turki, Begini Komunikasi Terakhir Dengan Keluarga

Mereka bekerja hanya dengan mengantongi visa liburan


"Kalau sebagai tenaga kerja ilegal di luar negeri, tentu mendapatkan perlindungan yang sangat sedikit dari pemerintah jika terjadi musibah terhadap PMI tersebut di negara tempatnya bekerja," ujar Sumarta saat ditemui di kantornya, Senin (20/2/2023).


Menurut Sumarta, masalah PMI illegal ini tidak hanya di Klungkung, namun banyak juga di kabupaten lainnya di Bali.

Baca juga: Polres Klungkung Sidak Pasar, Antisipasi Penimbunan Kebutuhan Pokok

Biasanya PMI illegal ini, berangkat dengan ajakan dari temannya yang sudah terlebih dahulu bekerja di luar negeri.

Mereka hanya melihat keuntungan bekerja di luar negeri, tanpa menghiraukan risiko jika bekerja sebagai PMI ilegal di negara lain.


"Biasanya kalau jalur resmi, untuk terbit visa kerja ini memang harus menunggu. Tergantung juga kebijakan di negara tujuan, sehingga butuh waktu untuk terbitnya. Namun ini yang enggan ditempuh oleh calon PMI."

Baca juga: Petani Semaagung Klungkung Pertanyakan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Sebagian Ngaku Tak Kebagian

"Mereka sering kali tergiur ajakan teman, untuk berangkat cepat, murah dan tidak ribet. Padahal mereka itu ilegal, karena bekerja di luar negeri hanya dengan visa liburan," ungkap Sumarta.


Mengingat tingginya antusias masyarakat Klungkung untuk bekerja di luar negeri, Ia meminta aparat di desa untuk lebih ketat melakukan pencekan terhadap warganya jika hendak bekerja di luar negeri.

Harus ditanya agen dari pemberangkatannya bagaimana, apakah sudah ada izin dari keluarga, termasuk dokumen kelengkapan yang akan diurus.

Baca juga: Petani Semaagung Klungkung Pertanyakan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Sebagian Ngaku Tak Kebagian


"Sebaiknya calon PMI untuk berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaaan. Nanti kami arahkan untuk menempuh jalur resmi. Walau harus menunggu, yang penting bekerja dengan aman dan nyaman di luar negeri," jelas Sumarta.


Ia juga menjelaskan, sudah pernah terjadi 3 kejadian musibah yang dialami oleh PMI asal Klungkung di luar negeri. Termasuk yang terakhir Ni Wayan Supini, warga Desa Negari yang menjadi korban gempa bumi di Turki.

Ia ternyata hanya mengantongi visa liburan selama kerja sebagai terapis di Turki, sehingga tidak masuk sistem di data Dinas Ketenagakerjaan.


"Ada juga dari Desa Paksebali yang terkena musibah di Dubai. Serta PMI asal Desa Nyalian, yang harus dipulangkan karena bekerja di luar negeri hanya berbekal visa liburan," jelas Sumarta.


Dengan kejadian yang telah terjadi, Sumarta berharap masyarakat lebih cerdas dan berhati-hati menerima tawaran bekerja di luar negeri dengan murah dan cepat. Apalagi saat ini peluang bekerja di luar negeri sangat terbuka.


"Perhatikan agen keberangkatan, dan perlengkapan dokumen yang akan diurus. Pastikan semua sudah lengkap, agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman di luar negeri," terangnya.


Berdasarkan dara di Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, pada tahun 2022 terdapat 303 warga Klungkung yang meminta rekomendasi untuk paspor.

Sementara yang sudah memiliki ID (identitas) CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 515 orang. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved