Update Kasus Irjen Teddy Minahasa, Eks Mucikari Kontak Kompol Kasranto: Mas Mau Barang Jenderalku
Update Kasus Irjen Teddy Minahasa, Eks mucikari Kontak Kompol Kasranto: Mas Mau Barang Jenderalku
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kembali bergulir dengan menghadirkan terdakwa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Beberapa fakta terkait Teddy Minahasa dan Anita Cepu pun terungkap dari keterangan mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto
Sidang dengan terdakwa Anita Cepu itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Muncul Sebagai Saksi Mahkota Bagi AKBP Dody Prawiranegara Hari ini
Dari keterangan Kasranto terungkap, profesi Anita Cepu sebelumnya sebagai mucikari.
Awalnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih penasaran dengan kedekatan Kasranto dan Anita Cepu alias Linda.
Sebab, Kasranto mengaku sudah lama mengenal Linda.
"Saya kenal saudari Linda sudah kurang lebih dari tahun 2000-an," kata Kasranto di dalam persidangan.
Baca juga: TEGAS! Hotman Paris Minta Persidangan Irjen Teddy Minahasa Digelar di Bukittinggi
"Tahu profesinya sebagai apa?" tanya Hakim Jon.
Kasranto pun menjawab pertanyaan itu dengan agak berat.
"Dulu profesinya Mami (Linda) itu sebagai..." kata Kasranto, kemudian menghentikan ucapannya sejenak.
"Sebagai apa itu, mucikari, Yang Mulia," ujarnya.
Sementara kini, menurut Kasranto, Linda sudah berprofesi sebagai wiraswasta.
Namun dia mengaku tak tahu bisnis apa yang dijalankan Linda.
"Sekarang wiraswsta, Yang Mulia. Usahanya saya enggak tahu. Yang penting wiraswasta," kata Kasranto.
Saat menceritakan kronologi penjualan narkoba, Kasranto mengungkapkan panggilan "Mami" bagi Linda Pujiastuti.
"Pada awal Bulan Juni, saya mendapat WA (WhatsApp) dari saudari Linda: mas mau ada barang, ada yang mau enggak?" uajr Kasranto
"Saya jawab: barangnya siapa, mam? Saya mohon maaf, manggilnya mami, karena sudah terbiasa manggil mami," katanya lagi.
Selanjutnya Linda menjawab bahwa barang tersebut milik seorang jenderal.
"Jadi kata mami: barangnya jenderalku," kata Kasranto.
Asal narkotika jenis sabu yang dijual Linda melalui Kasranto itu telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023).
Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.
Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.
"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan.
Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng. Lalu Abeng mendapat dari Achmad alias Ambon.
Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
"Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto. Kemudian didapat informasi barang itu didapat dari Bu Linda," kata Tri.
Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Tim penyidik pun melakukan penjebakan agar Dody datang ke kediaman Anita.
Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura pura menjadi dirinya.
Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.
Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta.
Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.
Kemudian dari interogasi Arif diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Kita ke rumah Pak Dody, itu dua paket seberat 995 dan 984 gram," ujar Tri.
Berdasarkan informasi itulah tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik.
Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.
"Saat penangkapan didapat keterangan bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro di dalam persidangan yang sama.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Linda Pujiastuti Pernah Jadi Mucikari, Panggil Irjen Teddy Minahasa 'Jenderalku'
Teddy Minahasa
Linda Pujiastuti
Anita Cepu
mucikari
Kapolsek Kalibaru
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kapolda Sumatera Barat
2 WNA Rusia Dibekuk Polres Badung, Tawarkan PSK dari 129 Negara, Jadi Manajer dan Mucikari |
![]() |
---|
Prostitusi Berkedok Spa Terungkap di Karangasem Bali, Polisi Tangkap Sorang Mucikari |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat dari Polri, Ini Tanggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
AKBP Dody Prawiranegara Tak Terima Divonis 17 Tahun, Merasa Dikorbankan Sebagai Anggota Polisi |
![]() |
---|
Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Bakal Banding Seperti Teddy Minahasa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.