AKBP Dody Prawiranegara Tak Terima Divonis 17 Tahun, Merasa Dikorbankan Sebagai Anggota Polisi

AKBP Dody Prawiranegara Tak Terima Divonis 17 Tahun, Merasa Dikorbankan Sebagai Anggota Polisi

sumber.polri.go.id // Tangkap layar instagram Via Kompas.com)
AKBP Dody Prawiranegara Dinilai Bisa Tolak Perintah Irjen Teddy Minahasa, Beda Kasus Ferdy Sambo 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Mendengar vonis itu,  Dody Prawiranegara tak menerimanya, dia dipastikan akan melakukan banding.

Dody Prawiranegara terlibat kasus peredaran narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa.

"Saya akan banding. Saya akan terus untuk membela keadilan," katanya saat masih berdiri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Bakal Banding Seperti Teddy Minahasa?

Saat membuat pernyataan itu, gestur Dody tampak tegap. Suaranya tegas dan lantang. Jari telunjuknya pun diarahkan ke kamera awak media yang berjejer di bagian pengunjung.

Bahkan dia menyinggung institusi asalnya, Kepolisian Republik Indoensia (Polri).

Menurutnya, dia hanyalah anggota yang dikorbankan dalam perkara peredaran narkoba ini.

"Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan," katanya.

Baca juga: 8 Hal yang Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Khianati Perintah Presiden!

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membacakan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan pada Rabu (10/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.

Selain itu, Dody juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved