AKBP Dody Prawiranegara Tak Terima Divonis 17 Tahun, Merasa Dikorbankan Sebagai Anggota Polisi
AKBP Dody Prawiranegara Tak Terima Divonis 17 Tahun, Merasa Dikorbankan Sebagai Anggota Polisi
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul AKBP Dody Lawan Vonis 17 Tahun Penjara: Saya Kasih Tahu Seluruh Anggota Polri
SIDANG VONIS Pembunuhan di Blahbatuh Gianyar, Terungkap Nafsu Mang Indra dan Tole Habisi Made Agus |
![]() |
---|
Amankan 23 Pengedar & 3 Pemakai, Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika Per Agustus 2025 |
![]() |
---|
Fakta Anggota DPRD Gorontalo yang Viral, Harta Kekayaan Minus Rp2 Juta, Pernah Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Kadek S Bernilai Ratusan Juta, Ambil Paket 7 Kali, Diupah Narkoba |
![]() |
---|
BURU Pemasok Narkoba ke Kadek S! Jadi Kurir, Oknum Tertangkap Bawa 44 Gram Sabu & 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.