Berita Buleleng

Kemplang Pajak, Nunuk Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Dua Kali Lipat oleh Kejari Buleleng

Kasus pengemplang pajak yang dilakukan oleh seorang notaris bernama Komang Nunuk Sulasih telah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Terdakwa Komang Nunuk Sulasih saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU, di PN Singaraja Kamis (23/2) 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus pengemplang pajak yang dilakukan oleh seorang notaris bernama Komang Nunuk Sulasih telah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Buleleng, pada Kamis 23 Februari 2023.

Oleh JPU, terdakwa Nunuk dituntut pidana penjara selama dua tahun dua bulan. 

Baca juga: Dilimpahkan, Tersangka Kasus Korupsi BUMDes di Sibetan Karangasem Segera Disidang


Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, beserta hakim anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari. 


Dalam persidangan itu, JPU menyatakan terdakwa Nunuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di Bidang Perpajakan dengan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Penataan Pasar Anyar Buleleng Dipatenkan, Pedagang di Pinggir Jalan Dipindahkan ke Lantai Dua


Untuk itu JPU  menuntut terdakwa Nunuk  dengan pidana penjara dua tahun dua bulan, serta pidana denda sebesar dua kali lipat dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut, atau sebesar Rp1,4 Miliar lebih.

Atas tuntutan tersebut, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa Nunuk, yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Maret mendatang.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Dua Pengurus BUMDes Mekar Laba, Temukus, Buleleng Divonis Berbeda


Perlu diketahui, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali sebelumnya menyerahkan Nunuk kepada JPU Kejari Buleleng pada November 2022 lalu.

Nunuk yang merupakan seorang notaris/PPAT di Buleleng ini, diduga mengemplang pajak senilai Rp700 juta lebih.

Pasca dilimpahkan, Kejari Buleleng langsung melakukan penahanan dengan menitipkannya di Rutan Mapolsek Seririt.

Baca juga: Residivis Asal Seririt Buleleng Mencuri di Tujuh TKP, Curi Tabung Gas, Dompet Hingga Pakaian


Nunuk  diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT tahunan milik orang pribadi, dan tidak melakukan pembayaran pajak penghasilannya selaku notaris sejak 2013 hingga 2016, dengan total mencapai Rp728.892.207. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved