Berita Buleleng
Diiringi Gong, Ratusan Krama Seruduk Kantor MDA Buleleng
Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng diseruduk ratusan krama Desa Adat Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis 23 Februari 2023 pagi.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng diseruduk ratusan krama Desa Adat Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis 23 Februari 2023 pagi.
Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi bahwa MDA Bali dinilai telah mengintervensi urusan rumah tangga di desa adat setempat.
Dari pantauan di lokasi, ratusan krama itu datang dengan berjalan kaki dari Wantilan Desa Adat Banyuasri menuju ke kantor MDA Buleleng.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Dua Pengurus BUMDes Mekar Laba, Temukus, Buleleng Divonis Berbeda
Dengan diiringi gong, krama juga membentangkan tiga spanduk masing-masing bertuliskan 'Krama Desa Adat Banyuasri tetap mengakui kelian adat terpilih', 'MDA bukan atasan desa adat', serta 'Desa Adat Banyuasri adalah desa otonom'.
Kedatangan ratusan krama itu dijaga ketat aparat kepolisian Polres Buleleng.
Menurut informasi, polemik ini muncul saat pemilihan Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027.
Baca juga: Air Minum Pemkab Sulit Bersaing, Bupati Buat Surat Edaran Wajibkan SKPD Pakai Yeh Buleleng
Ada beberapa krama yang mencalonkan diri sebagai kelian adat di desa setempat.
Hingga akhirnya suara dimenangkan oleh Nyoman Mangku Widiasa, sesuai dengan Perarem Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara ngadegang kelian desa dan prajuru desa adat Banyuasri.
Namun dalam proses pemilihan kelian adat itu, ada 11 krama yang dinilai telah melakukan tindakan mengganggu ketertiban dan melanggar awig-awig atau perarem yang berlaku di desa adat setempat.
Baca juga: Residivis Asal Seririt Buleleng Mencuri di Tujuh TKP, Curi Tabung Gas, Dompet Hingga Pakaian
Hingga akhirnya berdasarkan hasil paruman pada Maret 2022, 11 warga itu dikenakan sanksi kasepekang (dikucilkan).
Hal ini kemudian diketahui oleh MDA Bali, sehingga muncul Surat Keputusan (SK) Sabha Kerta MDA Bali yang menyebutkan pemilihan kelian adat Desa Banyuasri tidak sah dan harus diulang, serta meminta agar sanksi kasepekang terhadap 11 warga tersebut dicabut.
Baca juga: Sinyal Cok Rat di Pilgub Bali 2024: Buleleng Sudah, Kita Cari dari Daerah Lain
Koordinator aksi, I Made Agus Partama mengatakan, krama menolak untuk mengikuti keputusan yang diterbitkan oleh MDA Bali itu.
Penolakan ini dilakukan sebab pemilihan kelian adat periode 2022-2027 dinilai telah sesuai dengan pararem.
Sehingga krama menolak untuk mengulangi pelaksanaan pemilihan, dan tetap memutuskan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Desa Adat terpilih meski tidak mendapatkan SK pengangkatan dan pengakuan dari MDA.
Baca juga: Penataan Pasar Anyar Buleleng Dipatenkan, Pedagang di Pinggir Jalan Dipindahkan ke Lantai Dua
Sementara terkait sanksi kasepekang yang diberikan kepada 11 warga itu ungkap Partama atas hasil paruman desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.