Bocah Dirantai
Babak Putusan, Ibu Rantai Anak di Tabanan Diputus Lima Bulan, Pacar Diputus Empat Bulan Penjara
Kasus anak dirantai di Tabanan, Bali oleh ibu kandungnya sendiri, sudah memasuki babak putusan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Atas keduanya, dalam masa percobaan itu maka ketika mengulangi perbuatannya akan langsung dikenakan kurungan pidana pokok.
Pendek kata, hukuman kurungan penjara lima dan empat bulan ketika mengulangi perbuatannya.
Atas hal ini, JPU Kejari Tabanan Siti Roza Amelita, dalam persidangan pun mengaku pikir-pikir. Sehingga sidang pun ditutup oleh Ketua Mahelis Hakim. Untuk kemudian, terdakwa Ditha dan Sulendra masih menjalani wajib lapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kesenian Klasik, Sekaa Gong Tunjuk dan Andir Tista Tabanan Ramaikan PKB 2023
“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.
Dalam perkara ini, Kasipidum Kejari Tabanan Dewa Awatara, mengatakan, bahwa tuntutan ringan sudah disampaikan dalam sidang.
Tuntutan sudah didasari pada fakta-fakta persidangan, kondisi psikologi anak, dan masukan dari Kementerian Sosial melalui Balai Mahatmiya. Keterangan dari Balai itu, bahwa memang kedua anak tidak bisa dipisahkan dari ibunya.
“Kami pikir-pikir untuk melaporkan berjenjang masalah ini. Dan petunjuk selanjutnya sesuai dengan arahan pimpinan,” jelasnya di bagian terpisah.
Dewa Awatara mengaku, selain koordinasi dengan balai Mahatmiya, juga dilakukan serangkaian tes psikologis terhadap si anak. Terutama anak sulung Dita.
Hasilnya didapati bahwa si anak sulung mengalami gangguan Attention Deficit Hyperactivity (ADHD) dan memerlukan terapi lanjutan. Bahkan, si anak harus minum obat penenang, karena hiperaktif.
Baca juga: Pendirian SMK Teknologi Pertanian di Kabupaten Tabanan Diusulkan ke Provinsi Bali
“Atas dasar itulah kami pertimbangkan kelangsungan tumbuh kembang dari kedua anak itu. Bagaimana kedua anak itu ke depannya ketika dipisahkan dari ibunya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, bahwa terkait dengan peran pacar ibu korban, maka dasarnya ialah hanya peran membantu memberikan rantai.
Tidak sampai melakukan kekerasan langsung kepada kedua korban. Akan tetapi, pihaknya tetap menyerahkan kasus ini dengan keputusan dari Majelis Hakim.
“Kepentingan kami hanya kelangsungan dari anak-anak itu. Bukan sekadar memenjarakan orang,” bebernya.
Ditha Akan Kembali ke Kalimantan
Terdakwa Ditha sendiri usai persidangan mengaku lega dengan putusan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.