Bocah Dirantai
Babak Putusan, Ibu Rantai Anak di Tabanan Diputus Lima Bulan, Pacar Diputus Empat Bulan Penjara
Kasus anak dirantai di Tabanan, Bali oleh ibu kandungnya sendiri, sudah memasuki babak putusan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus anak dirantai di Tabanan, Bali oleh ibu kandungnya sendiri, sudah memasuki babak putusan.
Bacaan putusan dilakukan di ruang sidang PN Tabanan pada 2 Maret 2023 siang hari.
Untuk terdakwa ibu kandung, Ditha Widyastuti diputus dengan hukuman lima bulan penjara.
Baca juga: Ketua DPRD Tabanan Salurkan Bantuan Pembuatan Ogoh-ogoh Pada STT
Sedangkan pacar ibu korban, I Made Sulendra Suryatmaja, diputus empat bulan penjara.
Putusan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Sayu Komang Wiratini dengan Hakim anggota Ni Nyoman Mei Melianawati dan I Gusti Lanang Indra Panditha itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan, kedua terdakwa tidak menjalani hukuman kurungan penjara dengan berbagai alasan.
Baca juga: 3 Kapolres di Bali Dimutasi, AKBP Leo Dedy Defretes Jadi Kapolres Tabanan
Terutama untuk ibu korban dimana kedua anaknya masih harus dalam pengawasan ibunya.
Kehadiran ibunya sangat dibutuhkan dalam tumbuh kembang kedua anak laki-laki itu.
Sedangkan pacarnya juga sama karena tidak turut serta dalam perbuatan atau perantaian dan hanya melakukan pembiaran atas tindak pidana perantaian anak tersebut.
Baca juga: Hengkang dari Nasdem, Ngurah Panji Berlabuh ke Gerindra Tabanan, Target 1 Kursi di Provinsi
Ketua Majelis Hakim Sayu Komang Wiratini dalam amar putusannya menyatakan, bahwa Ditha bersalah dalam kasus tersebut.
Di mana sebagai ibu melakukan perantaian atau kekerasan terhadap anak dan menyalahi UU Perlindungan anak.
Maka dengan demikian, Ditha dipidana hukuman penjara lima bulan.
Baca juga: Pilkel 14 Desa di Tabanan Digelar Juli 2023, Anggaran Ditaksir Capai Rp 613 Juta
Hukuman itu tidak perlu dijalani dan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta subsidier tiga hari kurungan penjara.
“Dengan ini saudara terdakwa dipersilahkan berdiri. Dan dengan ini memutuskan bahwa terdakwa bersalah, dan dihukum lima bulan penjara yang di mana tidak perlu menjalani. Dan dengan denda Rp 2,5 juta subsidier tiga hari kurungan penjara, dengan masa percobaan selama 10 bulan,” ucapnya.
Sedangkan terdakwa I Made Sulendra Suryatmaja dihukum kurungan penjara empat bulan dan denda sama dengan subsidier tiga hari kurungan dan dalam masa percobaan selama delapan bulan.
Baca juga: Kalender Kuno Ditemukan di Tabanan Bali Usai Konservasi Lontar Dilakukan Penyuluh Marga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.