Berita Gianyar
Kasus Taro Kelod Lanjut, Anak Sabit Mohon Perlindungan ke Polda Bali Jelang Eksekusi Lahan
Dia meminta perlindungan Polda Bali agar lahan, yang dimenangkan pihak I Ketut Warka agar tidak dieksekusi terlebih dahulu.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Permasalahan lahan di Desa Adat Taro, Tegalalang, Gianyar, Bali, yang sampai menjebloskan tujuh prajuru adat setempat ke penjara rupanya masih berlanjut.
Kali ini, I Wayan Suardika yang merupakan anak I Sabit yang melakukan pergerakan.
Dia meminta perlindungan Polda Bali agar lahan, yang dimenangkan pihak I Ketut Warka agar tidak dieksekusi terlebih dahulu.
Sebab ada rencana eksekusi atau pengosongan lahan akan berlangsung Rabu 8 Maret ini.
Saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Senin 6 Maret 2023, I Wayan Suardika (52) menjelaskan, selama perkara tanah antara ayahnya dengan pihak Ketut Warka bergulir di pengadilan.
Dirinya sama sekali tak dilibatkan.
Padahal selama ini, tanah itu sebagai akomodasi dirinya ngayah di desa adat.
Baca juga: Perindo dan Golkar Target Tambah Perolehan Kursi DPRD Buleleng
Baca juga: Warung Sembako di Karangasem Bali Hangus Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp 50 Juta

"Sebagai anak satu-satunya dari I Nyoman Sabit, saya juga memiliki hak dan kewajiban adat.
Karena tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini, keberadaan saya seakan tidak ada. Untuk itu saya mencoba mendapatkan keadilan," ujarnya.
Selain mengajukan upaya hukum melalui kuasa hukum, Wayan Suardika yang lebih akrab dipanggil Pak Manis ini juga mengaku akan meminta perlindungan hukum ke Kapolda Bali.
"Hari ini saya bersurat ke Polda Bali. Saya berharap upaya hukum yang saya lakukan ini mendapat perlindungan. Saya memohon agar Bapak Kapolda mempertimbangkan agar jajarannya menunda pelaksanaan eksekusi hingga gugatan saya mempunyai kekuatan hukum," harapnya.
Kuasa hukum Suardika, I Nyoman Astana dan Ika Nedy menambahkan, kliennya adalah pihak yang sangat dirugikan oleh Putusan Pengadilan Negeri dalam Perkara Perdata Nomor : 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin karena tidak pernah dilibatkan sebagai pihak, sehingga kliennya berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal I Maret 2023 Nomor : 74/Pen. Eks.Pdt/2017/Pn.Gin jo Nomor : 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin, mengenai sita Eksekusi atas sebidang tanah yang kini ditempati kliennya.
"Pak Suardika ini adalah anak kandung dari I Nyoman Sabit yang sejak lahir, tumbuh di Tanah Pekarangan Desa (PKD) milik Desa Adat Taro Kelod. Jadi Hak-hak Keperdataannya juga harus dilindungi," ujar Astana.
Disebutkan juga, sebagai anak laki-laki satu-satunya dari I Nyoman Sabit, Wayan Suardika juga menjadi tulang punggung keluarga yang kehidupannya serba kekurangan.
Mulai dari pemenuhan papan, sandang dan pangan.

Bahkan dua bangunan rumah, masing-masing bangunan Bale Bedaja dengan ukuran 4 meter x 5 meter serta bangunan rumah Kaja Kauh dengan ukuran 3 meter x 4 meter adalah bangunan yang dibangun oleh Suardika.
"Termasuk pula bangunan suci di merajan/sanggah keluarga di atas objek eksekusi adalah harta warisan bersama yang menjadi tanggung jawab klien kami juga," tambahnya.
Atas dasar itu, pihaknya memohon ke Kapolda Bali, agar hak-hak keperdataan I Wayan Suardika juga dilindungi.
Yakni dengan menunda pelaksanaan eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal I Maret 2023 Nomor : 74/Pen. Eks.Pdt/2017/Pn.Gin jo Nomor : 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin.
"Terlebih dalam objek sengketa terdapat pura keluarga atau merajan/sanggah. Kalau dilakukan pembongkaran harus diawali prosesi upacara penggingsiran dan pralina," tandasnya. (*)
Megawati Hadiri Plebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra di Gianyar |
![]() |
---|
PRIA LOKAL Digerebek di Batubulan Gianyar, Polisi Temukan ini di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Rohmat dan Wahyu Tega Keroyok Lalu Tusuk Kurniawan, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan di Ubud |
![]() |
---|
Hama Tikus Kembali Muncul Di Gianyar Bali, Distanak Tekankan Teknik Ngeropyok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.