Berita Gianyar

Kelian Banjar di Buleleng dan Guru SD Diamankan Satnarkoba Gianyar

Satreskrim Narkoba Polres Gianyar, Bali kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, di antaranya diamankan kelihan dan seorang guru PNS.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Satresnarkoba merilis pelaku penyakahguna narkotika di Mapolres Gianyar, Jumat 10 Maret 2023. Pelaku di antaranya seorang guru SD dan kelihan. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satreskrim Narkoba Polres Gianyar, Bali kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Mulai dari kelian banjar hingga guru pun berhasil diringkus oleh jajaran yang dipimpin Kasatnarkoba, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun itu.

Para tersangka pun telah diungkap ke publik, Jumat 10 Maret 2023.

Baca juga: Sehari Satlantas Polres Gianyar Jaring 27 Pelanggar, 15 Warga Asing Ditindak


Adapun para pelaku yang ditangkap ini adalah, guru PNS, Toni Yulianto (36) dan Kadek Dwiyana (36) yang menjabat Kelian Dinas Banjar Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Keduanga ditangkap pada Februari 2023 lalu. 

Baca juga: Perusahaan Pencuri ABT Diminta Ganti Rugi Oleh Dewan Gianyar, Simak Beritanya 


Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, narkoba saat ini semakin meresahkan.

Sebab ia tak lagi hanya berkeliaran di tempat hiburan malam tetapi telah masuk ke instansi pendidik dan struktur banjar.

Diapun prihatin akan hal tersebut.

Sebab, guru dan kelian banjar yang seharusnya menjadi tameng penyalahgunaan narkotika, juga menjadi pelakunya.

Baca juga: Akibat Gaji Lambat! Buruh Bawa Kabur Barang Proyek di Silakarang Gianyar Bali, Simak Beritanya


"Dengan ini, narkotika sudah mengarah ke instansi pemerintahan. Ada ASN yang kita tangkap di wilayah kita. Seorang guru SD di Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh."

"Ada juga kelian banjar, meskipun bukan warga Gianyar. Namun keterlibatan kelian dalam penyalahgunaan narkoba, itu sudah sangat kelewatan," tegas Winangun. 


AKP Winangun mengungkapkan, guru yang ditangkap itu berasal dari Banjar Kembangsari, Desa Sastra, Kintamani, Bangli.

Baca juga: Tindaklanjuti Keluhan Warga, Dewan Gianyar Temukan Perusahaan Air Kemasan Tak Berizin

Dia ditangkap bersama tersangka lain, Wawan Peliana (33) yang merupakan residivis.

Mereka ditangkap di di jalan Bhayangkara III, Lingkungan Candibaru, Gianyar, dengan total kepemilikan 1,16 gram sabu dan 2 pipa kaca sebagai barang bukti.


 "Toni ini rencana makai narkoba. Saat ditangkap dia sebagai perantara, ngambil sabu untuk temannya. Dan akan digunakan bersama-sama," kata Winangun. 

Baca juga: Dapil DPRD Buleleng dan Gianyar Bertambah, Kursi DPRD Badung dan Gianyar Jadi 45 Kursi


Sementara Kelian atau Kadus Kadek Dwiyana ditangkap saat mengambil sabu di sebuah gang  di kawasan Banjar Den Jalan, Desa Batubulan, Sukawati, Senin 27 Februari sekitar pukul 00.10 WITA.

Dari tersangka, diamankan barang bukti seberat 5,22 gram sabu.


Kelian Banjar Lebah Sari kepada polisi mengatakan, ia mengaku mengenal narkotika sejak 2017. Kata dia, awalnya hanya coba-coba. Saat ditangkap, Dwiyana mengatakan saat itu ia diajak oleh temannya.

Baca juga: Restorasi Pura Dalem Blahbatuh, Bupati Gianyar Serahkan Bantuan Rp 1,5 miliar

Namun temannya tersebut kabur.

"Teman nyuruh ambil di Sukawati. Tapi temen kabur," ujar ayah tiga anak itu.


Dwiyana mengatakan, orang yang mengenalnya telah lama melarang ia mengkonsumsi narkotika.

Baca juga: Terbukti Bersalah Lakukan Pengrusakan Penjor, Prajuru Taro Gianyar Kelod Divonis 8 Bulan Penjara

Namun saat itu ia tak pernah menghiraukan. Kini iapun mengaku menyesal karena tak mendengarkan nasihat orang lain.

"Baru pertama kali ditangkap, dan saya pastikan ini yang terakhir. Saya menyesal, kasihan anak istri keluarga di rumah. Karir juga hancur," ujarnya. 


Selain guru dan Kelian Banjar, Satresnarkoba Polres Gianyar juga menangkap empat tersangka lain.

Baca juga: Canggihnya Chat GPT, Bisa Buat Surat Cinta hingga Cari Bahan Skripsi, Begini Cara Menggunakannya

Di antaranya, pekerja karaoke Titi Indrayati (27) yang ditangkap di Jalan Pura Hyang Bukit Bypass IB Mantra, Desa Ketewel, Sukawati pada Rabu 15 Februari 2023 malam.

Dari Titi diamankan 1,36 gram sabu. Lalu ada pula  El Roy Kristian (30) asal Kuta Utara, Badung dengan kepemilikan 3,31 gram sabu; Radial Dwinata, 30, asal Lumajang atas kepemilikan 2,14 gram sabu dan Slamet Riadi, 36, asal Banyuwangi yang ditangkap atas kepemilikan 1,04 gram sabu


"Total barang bukti yang berhasil kita amankan seberat 14,23 gram netto sabu," kata Winangun. (*)

 

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved