Berita Bali
6 WNA Overstay Diamankan, Imigrasi Tahan 2 Bule Rusia yang Jadi Pelatih Kendarai Motor di Bali
8 WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Bali berhasil ditangkap oleh tim patroli darat keimigrasian bidang Inteldakim
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Menindaklanjuti laporan yang berasal dari akun instagram @moscow_cabang_bali, petugas bidang Inteldakim Kanim Ngurah Rai memantau keduanya selama 2 hari.
Petugas mengamankan mereka di area parkir Gunung Payung saat keduanya sedang melatih WNA lainnya mengendarai sepeda motor sekitar pukul 13:00 Wita.
RK dan AG diduga melatih mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus menawarkan jasa pelatihan berkendara sepeda motor kepada sesama WNA.
“Saat ini RK dan AG kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan kasus mereka sedang kami dalami,” kata Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gilang Danurdara.
Shandro menambahkan selama tahun 2022 lalu pihaknya melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA Rusia sebanyak 82 orang dan hingga Maret 2023 ada 18 orang.
Dari data lalu lintas Kanim Kelas I TPI Ngurah Rai, tercatat WN Rusia yang masuk ke Bali melalui Bandara pada periode Januari hingga 9 Maret 2023 sebanyak 43.622.
Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Shandro mengatakan, jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja mengawasi orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi,” ungkap Shandro.
Kanwil Kemenkumham Bali genjar melakukan pengawasan terhadap WNA, baik sebagai wisatawan ataupun lainnya.
Sesuai aturan kemigrasian, WNA sebagai wisatawan tidak diperbolehkan melakukan atau menerima pekerjaan apapun.
Namun demikian spesifikasi atau jenis pekerjaan memiliki dasar hukum yang menjadi obyek pengawasan instansi lainnya.
"Kami selalu berkolaborasi setiap ada informasi yang memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti. Misalnya WNA yang viral berpraktik sebagai photographer. Setelah dikumpulkan informasi yang cukup, WNA tersebut langsung ‘diambil’ oleh petugas Imigrasi 9 Maret 2023 pukul 13.00 Wita dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai," kata Kepala kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu melalui siaran tertulis yang diterima Tribun Bali, Jumat 10 Maret 2023.
Demikian juga informasi lainnya selalu dikomunikasikan dengan pihak terkait guna menjaga kondusifitas.
Oleh karena itu Anggiat mengajak masyarakat turut serta membantu melakukan pengawasan.
"Masyarakat bisa menyampaikan informasi melalui saluran hotline sebagaimana yang sudah ditampilkan pada kanal website kami www.bali.kemenkumham.go.id," imbuh Anggiat. (zae/can)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.