Berita Jembrana

Satu DPO Kasus Penipuan Diamankan, Polres Jembrana Ungkap Sejumlah Kasus di Operasi Sikat Agung 2023

Polres Jembrana berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam operasi Sikat Agung 2023 yang dilaksanakan sejak 24 Februari - 10 Maret kemarin.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polisi saat menggeber hasil tangkapan pada Operasi Sikat Agung 2023 di Mapolres Jembrana, Minggu 12 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Polres Jembrana berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam operasi Sikat Agung 2023 yang dilaksanakan sejak 24 Februari - 10 Maret kemarin.

Di antaranya kasus pencurian emas, pencurian HP, hingga kasus curanmor.

Polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus emas palsu (penipuan).

Baca juga: Harga Gabah di Jembrana Diklaim Stabil, Rp 5.000 Per Kilogram, Sempat Sentuh Rp 6.000 Per Kg


Salah satu pengungkapkan adalah tersangka Andri Yanto yang merupakan DPO kasus penjualan emas palsu atau penipuan. Ia disebutkan telah tercatat sebagai DPO sejak 2 Desember 2022 lalu.

Sebelumnya, ia melakukan tindak kejahatan tersebut bersama dua orang lainnya, yakni Budi Utomo dan Renaldi. 


Aksi tersebut dilakukan pertama kali di Pasar Umum Negara.

Baca juga: Pemkab Jembrana Libatkan APH hingga Desa Adat, Buat Pararem Cegah Orang Asing Berulah

Mereka menawarian perhiasan bukan emas (palsu) kepada salah satu toko emas di kawasan pasar tersebut.

Setelah sepakat, pemilik toko akhirnya membeli perhiasan palsu yang dibawa pelaku seharga Rp15 Juta lebih. 


Ketika berhasil menjual emas di lokasi pertama, mereka kembali melancarkan aksinya ke toko emas yang terletak di Kecamatan Pekutatan.

Di sana, mereka kembali menjual perhiasan palsu.

Baca juga: 18 Kasus Gigitan di Jembrana, 2 Meninggal Bergejala Rabies, Rancang Pararem dan Bentuk Satgas Rabies

Beruntungnya, pemilik toko emas tersebut jeli dan mengetahui gelagat serta barang tersebut adalah palsu. Ia dilaporkan dan polisi berhasil mengamankan Budi Utomo dan Renaldi. Sedangkan, pelaku Andri Yanto berhasil melarikan diri. 


Selama tiga bulan menjadi DPO, Andr8 Yanto akhirnya berhasil diamankan Unit I Satreskrim Polres Jembrana di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Selasa 7 Maret 2023 pekan lalu. 


"Kita mengamankan satu orang DPO kasus penipuan di wilayah Jawa Timur. Ia diamankan pekan lalu dan langsung kita bawa ke Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat memberikan keterangan, Minggu 12 Maret 2023.

Baca juga: Dapur Warga di Jembrana Bali Terbakar, Diduga Bara Api Sisa Pembakaran Tungku Masih Menyala


Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Ia juga saat ini telah diamankan, sedangkan untuk dua tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejari Jembrana


"Tersangka Andri Yanto saat ini sudah kita tahan dan masih penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved