Berita Jembrana
Pemkab Jembrana Libatkan APH hingga Desa Adat, Buat Pararem Cegah Orang Asing Berulah
Kabupaten Jembrana sejatinya sudah melakukan pencegahan wisawatan yang berulah dengan melibatkan desa adat dan membut aturan melalui pararem.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pemprov Bali telah membentuk Satgas Pariwisata yang bertugas untuk memantau dan sekaligus menangani perilaku aneh dari wisatawan di Bali.
Di sisi lain, di Kabupaten Jembrana sejatinya sudah melakukan pencegahan wisawatan yang berulah dengan melibatkan desa adat dan membut aturan melalui pararem.
Dan untuk menindak tegas, Jembrana juga berharap Gubernur Bali mengeluarkan SE (surat edaran) sebagai dasar penegakan hukum dari pemerintah.
Baca juga: Vaksinasi Rabies Sasar Tiga Banjar di Jembrana, Buntut Warga Meninggal Dengan Riwayat Gigitan Anjing
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jembrana, A. A. Komang Sapta Negara mengakui pihaknya sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bali dengan tindak lanjut membentuk satuan tugas (Satgas) terkait pemantauan perilaku orang asing di Bali.
Menurutnya, perilaku ugal-ugalan dari orang asing atau turis sudah terjadi sejak dulu.
Yang paling sering terlihat adalah perilaku tak senonoh saat berkendara, kemudian ditambah dengan perilaku yang tak sopan dilakukan di sejumlah tempat suci atau pura.
Baca juga: Kabupaten Jembrana Bali Digelontor 150 Rambu Evakuasi Bencana yang Dipasang di Enam Desa Pesisir
"Padahal imbauan dan larangan sudah dilakukan. Tapi mereka tetap tidak mengindahkan. Dan saat ini, sudah dibentuk Satgas Pemantauan perilaku orang asing yang nantinya bisa mencegah dini orang asing ugal-ugalan," jelasnya.
Terkait itu, kata dia, sejatinya sudah merancang pola pengamanan di setiap destinasi wisata yang dikunjungi wisatawan, terutama wisatawan mancanegara.
Terutama di Pantai Medewi, Kecamatan Pekutatan.
Baca juga: Vaksinasi Rabies Sasar Tiga Banjar di Jembrana, Buntut Warga Meninggal Dengan Riwayat Gigitan Anjing
Saat ini, pihaknya melihat sudah banyak turis yang tak menggunakan baju saat di jalan.
Namun, rancangan tersebut masih belum bisa ditindaklanjuti karena masih menunggu petunjuk resmi dari Pemprov Bali khususnya Gubernur Bali, Wayan Koster.
"Kami harap, Pak Gubernur Bali nanti membuat surat edaran ke kabupaten/kota agar ada dasar penegakan hukum dari penegak perda (Satpol PP), Desa Adat, dan Disparbud juga ikut terlibat di dalamnya. Karena mereka harus mematuhi tradisi, adat, dan budaya dimanamun mereka berada," harapnya.
Baca juga: Rumah Semi Permanen di Jembrana Bali Hampir Ludes Terbakar, Api Merembet ke Rumah Tetangga
Di Jembrana, sebut dia, ada 64 Desa Adat. Melalui desa adat sudah menyampaikan imbauan untuk menjaga kesucian kawasan tempat suci yang ada di Gumi Makepung ini. Baik langsung atau tak langsung.
Untuk yang langsung artibya ada pengamanan dengan nama sistem keamanan terpadu desa adat (sipandu beradat) yang teridiri dari unsur kepolisian, linmas, desa adat dan lainnya.
Selain itu, aturan tersebut juga sudah masuk dalam pararem setiap desa adat.
Baca juga: Kejari Jembrana Tangani Lima Kasus PPA di Awal Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.