Berita Bali

TINDAK TEGAS! Maraknya WNA Berulah di Bali, Ini Saran Dari Gubernur Koster

Dengan ditemukannya pelanggaran-palanggaran, yang dilakukan oleh WNA khusunya asal Ukaraina dan Rusia.

|
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Gubernur Bali, I Wayan Koster, dihadapan awak media saat giat press confrense yang digelar di Kantor Kamentrian Hukum dan HAM Bali pada Minggu, 12 Maret 2023. 

Tak sampai di situ, ia juga mengumumkan peraturan di Bali untuk para WNA.

Yang mana para WNA tidak dibolehkan untuk menggunakan kendaraan selain travel.

“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus bepergian menggunakan mobil travel.

Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjem atau sewa yang bukan dari travel agent.

Ini telah diterapkan tahun 2023 pasaca pandemi,” tegasnya.

Dijelaskan alasan diberlakukanya hal tersebut, karena Bali sedang berbenah setelah dilanda pandemi lalu.

Terhitung sudah ada 41 WNA yang dideportasi, dengan bukti pelanggaran yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir, ia kembali mengimbau masyarakat Bali untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran oleh para WNA.

“Kepada seluruh masyarakat Bali, apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA apapun bentuknya, apalagi sifatnya menghina instansi negara, menghina budaya Bali, masyarakat Bali, maupun membuka praktek kejahatan lainya.

Bisa langsung lapor kepada kapolda, kanwil dan juga Dinas Pariwisata Provinsi Bali,” sebut Gubernur Koster. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved