Berita Bali
TINDAK TEGAS! Maraknya WNA Berulah di Bali, Ini Saran Dari Gubernur Koster
Dengan ditemukannya pelanggaran-palanggaran, yang dilakukan oleh WNA khusunya asal Ukaraina dan Rusia.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tak sampai di situ, ia juga mengumumkan peraturan di Bali untuk para WNA.
Yang mana para WNA tidak dibolehkan untuk menggunakan kendaraan selain travel.
“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus bepergian menggunakan mobil travel.
Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjem atau sewa yang bukan dari travel agent.
Ini telah diterapkan tahun 2023 pasaca pandemi,” tegasnya.
Dijelaskan alasan diberlakukanya hal tersebut, karena Bali sedang berbenah setelah dilanda pandemi lalu.
Terhitung sudah ada 41 WNA yang dideportasi, dengan bukti pelanggaran yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir, ia kembali mengimbau masyarakat Bali untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran oleh para WNA.
“Kepada seluruh masyarakat Bali, apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA apapun bentuknya, apalagi sifatnya menghina instansi negara, menghina budaya Bali, masyarakat Bali, maupun membuka praktek kejahatan lainya.
Bisa langsung lapor kepada kapolda, kanwil dan juga Dinas Pariwisata Provinsi Bali,” sebut Gubernur Koster. (*)
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.