Berita Bali

TINDAK TEGAS! Maraknya WNA Berulah di Bali, Ini Saran Dari Gubernur Koster

Dengan ditemukannya pelanggaran-palanggaran, yang dilakukan oleh WNA khusunya asal Ukaraina dan Rusia.

|
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Gubernur Bali, I Wayan Koster, dihadapan awak media saat giat press confrense yang digelar di Kantor Kamentrian Hukum dan HAM Bali pada Minggu, 12 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM - Dengan ditemukannya pelanggaran-palanggaran, yang dilakukan oleh WNA khusunya asal Ukaraina dan Rusia.

Gubernur Bali, Wayan Koster, ajukan pencabutan Visa on Arrival kedua negara tersebut.

Hal ini dipaparkan langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster, dihadapan awak media saat giat press confrense yang digelar di Kantor Kamentrian Hukum dan HAM Bali pada Minggu, 12 Maret 2023.

Baca juga: Bule Itu Berdalih Sembahyang Untuk Masuk Gratis, Rombongan WNA Tak Mau Bayar di Pura Lempuyang

Baca juga: TEGAS! Seminggu Gelar Razia, Polantas Catat 171 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Rusia Terbanyak!

Dengan ditemukannya pelanggaran-palanggaran, yang dilakukan oleh WNA khusunya asal Ukaraina dan Rusia.

Gubernur Bali, Wayan Koster, ajukan pencabutan visa travel kedua negara tersebut.

Hal ini dipaparkan langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster, dihadapan awak media saat giat press confrense yang digelar di Kantor Kamentrian Hukum dan HAM Bali pada Minggu, 12 Maret 2023.
Dengan ditemukannya pelanggaran-palanggaran, yang dilakukan oleh WNA khusunya asal Ukaraina dan Rusia. Gubernur Bali, Wayan Koster, ajukan pencabutan Visa on Arrival kedua negara tersebut. Hal ini dipaparkan langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster, dihadapan awak media saat giat press confrense yang digelar di Kantor Kamentrian Hukum dan HAM Bali pada Minggu, 12 Maret 2023. (Honey/Tribun Bali)

“Untuk tindakan investigasi lain, saya sudah bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM tembusan Menlu, untuk mencabut visa travel bagi warga Rusia dan Ukraina,” tegas Gubernur Koster

Yang mana pula bagi para WNA yang telah dideportasi, tentu saja sudah tak bisa berkunjung ke Bali lagi.

Hal ini dilakukan berlandaskan, dengan beberapa pelanggaran tinggi yang dilakukan oleh WNA 2 negara tersebut saat mengunjungi Bali.

“Kenapa 2 negara ini, karena sedang perang sehingga banyak yang datang ke Bali tidak hanya berwisata tapi bekerja.

Sedangkan untuk negara lain tidak kami lakukan, karena pelanggaranya tidak sebanyak yang dilakukan oleh WNA kedua negara tersebut,” tegasnya. 

Gubernur Koster juga menegaskan, bahwa segala upaya yang dilakukan saat ini bukan karena viral di media sosial saja.

“Semua ini sudah kita lakukan sejak pandemi Covid-19 dulu, tapi untuk membukanya tentu tidak bisa terburu-buru.

Kita bekerja secara silent, setelah memastikan semuanya, dan terdapat bukti kuat baru kita tindak,” tegasnya.

Gubernur Koster juga mengatakan, beberapa pelanggaran oleh WNA seperti pemalsuan KTP, masih diselidiki lebih dalam.

“Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga jika sekarang dideportasi informasi itu akan putus,” pungkasnya.

Dengan melihat banyaknya ulah yang dilakukan oleh WNA, Gubernur Koster mengaku sudah membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi gabungan di seluruh wilayah di Bali.

Dengan ditemukannya pelanggaran-palanggaran, yang dilakukan oleh WNA khusunya asal Ukaraina dan Rusia.

Gubernur Bali, Wayan Koster, ajukan pencabutan visa travel kedua negara tersebut.

Hal ini dipaparkan langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster, dihadapan awak media saat giat press confrense yang digelar di Kantor Kamentrian Hukum dan HAM Bali pada Minggu, 12 Maret 2023.
Dengan ditemukannya pelanggaran-palanggaran, yang dilakukan oleh WNA khusunya asal Ukaraina dan Rusia. Gubernur Bali, Wayan Koster, ajukan pencabutan Visa on Arrival kedua negara tersebut. Hal ini dipaparkan langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster, dihadapan awak media saat giat press confrense yang digelar di Kantor Kamentrian Hukum dan HAM Bali pada Minggu, 12 Maret 2023. (Honey/Tribun Bali)

Yang mana sangat difokuskan di daerah Kabupten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar, yang diketahui tingkat pelanggaran WNA di wilayah tersebut tinggi.

Tak sampai di situ, ia juga mengumumkan peraturan di Bali untuk para WNA.

Yang mana para WNA tidak dibolehkan untuk menggunakan kendaraan selain travel.

“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus bepergian menggunakan mobil travel.

Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjem atau sewa yang bukan dari travel agent.

Ini telah diterapkan tahun 2023 pasaca pandemi,” tegasnya.

Dijelaskan alasan diberlakukanya hal tersebut, karena Bali sedang berbenah setelah dilanda pandemi lalu.

Terhitung sudah ada 41 WNA yang dideportasi, dengan bukti pelanggaran yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir, ia kembali mengimbau masyarakat Bali untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran oleh para WNA.

“Kepada seluruh masyarakat Bali, apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA apapun bentuknya, apalagi sifatnya menghina instansi negara, menghina budaya Bali, masyarakat Bali, maupun membuka praktek kejahatan lainya.

Bisa langsung lapor kepada kapolda, kanwil dan juga Dinas Pariwisata Provinsi Bali,” sebut Gubernur Koster. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved