Berita Bali

Diduga Lakukan Tindak Pidana Perbankan, Nasabah Laporkan Dirut BPR Lestari Bali ke Mabes Polri

Diduga Lakukan Tindak Pidana Perbankan, Nasabah Laporkan Dirut BPR Lestari Bali ke Mabes Polri

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Hie Khie Sin, salah satu nasabah BPR Lestari. Laporkan Dirut BPR Lestari ke Mabes Polri lantaran diduga lakukan tindak pidana perbankan. 

Pasalnya, dana tersebut juga akan digunakan untuk modal kerja.

Namun dana tersebut kembali dipotong oleh pihak BPR Lestari Bali.

Akibatnya, pembayaran kewajiban Hid Khie Sin menjadi tersendat dan bahkan sempat mendapat peringatan dari BPR Lestari.

Kejanggalan selanjutnya, Hie Khie Sin diundang oleh pihak bank dan mendapat adendum kembali pada 28 Juni 2019.

Tanpa disadari, Hie Khie Sin kembali diberi pinjaman oleh BPR Lestari Bali sebesar 2,5 miliar. Padahal, ia tak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Bahkan, pinjaman tersebut dikatakan tanpa dilengkapi dengan sejumlah jaminan.

"Aneh, saya tidak mengajukan pinjaman. Dan lebih aneh lagi tambahan pinjaman sebesar itu tanpa ada jaminan.”

“Tanpa saya sadari pinjaman pokok ditambah 2,5 miliar. Dan semua uang itu dipakai BPR Lestari. Bagaimana saya dikasih pinjaman lagi padahal utang sebelumnya saya bayar tersendat-sendat. Ini jebakan atau apa ? Saya sudah berkali kali melakukan komplin langsung kepada direktur tapi tidak ada jawaban memuaskan," tambahnya.

Bahkan, sejumlah sertifikat tanah yang dijadikan jaminan itu telah dilelang oleh BPR Lestari tanpa penetapan pengadilan.

Atas kejadian tersebut, ia mengaku mengalami kerugian sekitar 32 miliar rupiah yang berasal dari sejumlah sertifikat tanah.

"Sudah ada empat aset yang dilelang. Uang lelang saya tidak dapat sepeserpun," ungkapnya.

Sementara itu, Matheus Ramses selaku Kuasa Hukum Hie Khie Sin mengatakan, kasus tersebut hanya menunggu gelar perkara.

"Saat ini tinggal menunggu gelar perkara saja. Kami terus mendorong dan mempercayai polisi agar membuka tuntas kasus yang merugikan puluhan nasabah," tegasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya membuka ruang negosiasi kepada BPR Lestari sepanjang tak merugikan kliennya.

"Damai dan negosiasi bisa dilakukan dan terbuka. Dimana dan kapan silahkan saja. Sepanjang tidak merugikan klien kami," tambah Kuasa Hukum Hie Khie Sin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved