Berita Bangli
Kesal Iparnya Selingkuh dengan Istrinya, Warga Kintamani Bangli Jual Motor Iparnya ke Singaraja
Seorang pria asal Banjar/Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, diamankan petugas kepolisian lantaran mencuri motor milik iparnya.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pria asal Banjar/Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani diamankan petugas kepolisian.
Pria bernama I Putu Mega Yuda Pradnyana itu ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor.
Hal tersebut terungkap dalam rilis hasil Operasi Sikat Agung 2023, yang digelar Polres Bangli, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Diskominfosan Bangli Kekurangan Tenaga Programmer, Sejumlah Program Aplikasi Belum Bisa Berjalan
Putu Mega yang dihadirkan sebagai salah satu tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor, lantaran kesal pada iparnya.
Ini lantaran suami kakaknya itu pernah berselingkuh dengan istri Putu Mega.
"Dulu istri saya selingkuh dengan ipar saya. Karena kesal saya jual motornya," ucap pria 27 tahun ini.
Motor jenis Honda Scoopy tahun 2019 itu dijual seharga Rp2 juta. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan pada Senin (27/2/2023).
Baca juga: Kondisi Lapangan Tenis Kubu Bangli Memprihatinkan
Kata Putu Mega, mula-mula ia mengambil kunci sepeda motor itu, dan kemudian ia duplikat. Selang dua pekan kemudian motor milik iparnya itu dijual berbarengan dengan Putu Mega saat menjual hasil pertanian.
"Memang sehari-hari saya jualan sayur di sana (Singaraja). Hasil jual motor itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bayar cicilan sepeda motor dan kontrakan rumah," ucap ayah satu anak itu.
Selain Putu Mega, dalam Operasi Sikat Agung 2023 yang digelar mulai 23 Februari 2023 hingga 10 Maret 2023, terungkap pula empat tersangka lainnya, sehingga totalnya ada lima tersangka.
Baca juga: Suplai Air Bersih Ribuan Pelanggan PDAM Bangli Terganggu Akibat Longsor
Dua orang tersangka merupakan target operasi (TO) dan empat tersangka merupakan Non TO.
Kepada awak media, Kabag Ops Polres Bangli, Kompol I Ketut Maret mengungkapkan dua target yang tersangka TO yakni Ni Luh Puspa Dewi (36) dan Harisuddin (20).
Sedangkan tersangka Non TO di antaranya I Wayan Selamet (38), I Putu Mega Yuda Pradnyana (27), dan I Komang Arimbawa (41).
Dijelaskan, tersangka Ni Luh Puspa Dewi terjerat kasus pencurian emas yang berlokasi di Banjar Munduk Waru, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani.
Baca juga: FKUB Bangli Izinkan Salat Tarawih Saat Nyepi, Boleh Ibadah di Masjid Berjarak 200 Meter dari Rumah
Dia dilaporkan tanggal 6 Februari 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.