Berita Klungkung
Kesbangpol Klungkung Perketat Pengawasan WNA di Nusa Lembongan, Banyak TKA Jadi Instruktur Diving
Pemkab Klungkung melalui Kesbapol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Klungkung, saat ini juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Maraknya pelanggaran yang dilakukan WNA (warga negara asing) di Bali, menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan belakangan.
Pemkab Klungkung melalui Kesbapol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Klungkung, saat ini juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Bumi Serombotan.
Kepala Badan Kesbangpol Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara menjelaskan, pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA akan difokuskan di Pulau Lembongan yang terdiri dari Desa Lembongan dan Jungutbatu.
Baca juga: Geledah BUMDes Dawan Kaler, Kejari Klungkung Sita 138 Dokumen
Dua wilayah itu selama ini dianggap sebagai pusat dari aktivitas wisatawan di Nusa Penida.
"Atensi kami memang di Desa Lembongan dan Desa Jungutbatu. Dua desa itu barometer pariwisata di Klungkung, dan kemungkinan menjadi tujuan tinggal dari WNA," ujar Sueta Negara ketika ditemui di kantornya, Senin (13/3/2023).
Selama ini telah ada tim pengawasan orang asing yang dibentuk di Klungkung, dengan unsur pemkab, imigrasi, kepolisian, TNI, termasuk kejaksaan.
Baca juga: Tutup Kantor Sejak 2022, BUMDes Dawan Kaler Digeledah Kejari Klungkung
Pengawasan menurutnya selama ini sudah dijalankan.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi adanya temua pelanggaran yang dilakukan WNA di Klungkung. Tapi dengan kejadian di berbagai daerah di Bali, kami akan perketat pengawasan."
"Setelah Nyepi nanti akan kami agendakan untuk turun ke Pulau Lembongan untuk pengawasan," jelas Sueta Negara.
Berdasarkam data yang disodorkan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, pada tahun 2021 ada sebanyak 207 orang asing yang mengurus izin tinggal di wilayah Klungkung.
Baca juga: 50 Persen Sekolah di Klungkung Rusak, Dewan dan Disdikpora juga Pusing Soal Kejelasan Aset
Terdiri dari izin tinggal terbatas 140 orang, izin tinggal kunjungan saat kedatangan (VOA) sebanyak 29 orang, izin tinggal kunjungan 26 orang, sementara izin tinggal tetap 12 orang.
Wisatawan yang mengurus izin tinggal, juga diduga memiliki pekerjaan di Klungkung. Khususnya di Lembongan dan Jungutbatu, diperkirakan cukup banyak WNA yang bekerja menjadi instruktur diving.
Sementara beberapa di antaranya juga ada yang menempati posisi manajerial di beberapa hotel besar di wilayah Desa Lembongan dan Jungutbatu.
Baca juga: Ratusan Siswa SD di Dawan Kaler Klungkung Terapi Kecerdasan Otak
"Sekalian juga nanti kami turun ke bawah untuk cari informasi itu. Apakah tenaga kerja asing di Klungkung sudah sesuai ketentuan, misalnya berbekal Visa Kerja. Nanti kami akan cek," jelas Sueta Negara.
Sementara berdasarkan data di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung pada tahun 2022, jumlah tenaga kerja asing yang resmi terdata berjumlah 10 orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.