Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Berikut profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, rektor terpilih Universitas Udayana Bali periode 2021-2025 yang saat ini ditetapkan tersangka

Istimewa
Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud. 

Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.


"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp334.572.085.691," ungkap Eka Sabana. 

Baca juga: Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi SPI, Mantan Rektor Unud, Raka Sudewi Bungkam


Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

 

 

Berita lainnya di SPI Unud

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved