Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berikut profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, rektor terpilih Universitas Udayana Bali periode 2021-2025 yang saat ini ditetapkan tersangka
Penulis: Ida Ayu Suryantini Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, rektor terpilih Universitas Udayana (Unud) Bali periode 2021-2025.
Ia terpilih sebagai Rektor Universitas Udayana setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan rektor pada Selasa 6 Juli 2021 lalu.
Dalam pemilihan Rektor Unud saat itu, dari tiga calon rektor yang bersaing, wakil dari Fakultas Kedokteran adalah Prof DR dr I Ketut Suyasa Sp.B Sp.OT (K), yang saat pemilihan juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unud.
Baca juga: Penetapan Rektor Unud Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Penyidik Dalami Tindak Pencucian Uang
Terpilihnya Prof Antara ini juga merupakan kejutan. Sebab, selama lima periode sebelumnya, jabatan Rektor Universitas Udayana selalu dipegang oleh orang-orang dari Fakultas Kedokteran Unud.
Sedangkan Prof Antara adalah guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana.
Doktor lulusan Nagaoka University of Technology, Jepang, ini merupakan pakar dalam bidang teknologi prosesing advanced material.
Dengan demikian, Prof I Nyoman Gde Antara yang menyelesaikan gelar sarjana dari ITS Surabaya ini merupakan orang pertama dari Fakultas Teknik Unud yang menjabat sebagai Rektor Unud.
Baca juga: Penetapan Rektor Unud sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Penyidik Ajukan Pencekalan
Pemilihan Rektor Unud ini juga mendapat apresiasi dari Sekretaris Dirjen Dikti.
Menurut Prof Antara, Pilrek ini adalah pilrek pertama yang diadakan perguruan tinggi negeri (PTN) dengan sistem daring atau e-voting di tengah pandemi.
Namun sayangnya, belum genap dua tahun menjabat, Prof Antara tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud.
Hari ini, 13 Maret 2023 ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali.
Baca juga: Cegah Kabur ke Luar Negeri, Penyidik Kejati Bali Cekal Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud
Diberitakan sebelumnya, ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini.
Juga sudah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin, 13 Maret 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS - Rektor Unud Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp334.572.085.691," ungkap Eka Sabana.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi SPI, Mantan Rektor Unud, Raka Sudewi Bungkam
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di SPI Unud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.