Cemburu Buta Jadi Alasan Mantri S Suntik Mati Kepala Desa Salamunasir

Motif pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir akhirnya terungkap.

TRIBUNBANTEN.COM/ENGKOS KOSASIH
Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri Suhendi dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. - Keluarga kepala desa di Banten yang dibunuh Mantri S minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana  

"Kenal seperti biasa saja (Secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," ungkapnya, Senin.

Mengenai isu perselingkuhan antara Salamunasir dengan bidan NN, Maskun mangaku tidak mengetahuinya.

"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," paparnya.

Keluarga Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, meminta Polresta Serang Kota objektif dalam mengungkap kasus ini.

Eki menilai, mantri S sudah menyiapkan aksi pembunuhan tersebut.

Menurutnya, hal ini terbukti saat pelaku membawa suntikan berisi cairan diduga beracun.

"Kami minta semuanya diusut secara tuntas. Keinginan kami dijerat pasal 340 KUHP," ungkapnya kepada wartawan di kediaman duka, Senin, dikutip dari TribunBanten.com.

Eki melanjutkan, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota mengarah ke Pasal 385 KUHP juncto 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Tapi kami punya analisa hukum, pelaku ada niat."

"Dugaan kami ini mengarah ke perencanaan pembunuhan," beber dia.

Sebagai informasi, pelaku merupakan warga Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang.

Pada Minggu lalu, pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong.

Dalam pertemuan itu, pelaku dan korban sempat cekcok.

Pelaku lalu menusuk korban di bagian punggung menggunakan jarum suntik berisi cairan obat diduga beracun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved