WNA Punya KTP Bali
Polda Bali Tunggu Bukti Tambahan, WNA Suriah dan Ukraina Belum Tersangka Kasus Kepemilikan KTP
Warga negara asing (WNA) asal Suriah dan Ukraina yang terjerat kasus kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ilegal di Bali belum ditetapkan tersangka.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Suriah dan Ukraina yang terjerat kasus kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ilegal di Bali belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Bali masih menunggu satu alat bukti tambahan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, hal tersebut diperlukan guna melengkapi syarat agar kedua WNA yang masing-masing bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso asal Suriah dan Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi asal Ukraina tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: WNA Suriah dan Ukraina Belum Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan KTP Bali, Polisi Tunggu 1 Alat Bukti
“Belum tersangka. Kemarin kita gelar (gelar perkara) tinggal nunggu itu (1 alat bukti),” jelas Kabid Humas Polda Bali, Senin (13/3).
Satake Bayu menjelaskan, penanganan kasus kepemilikan KTP Bali oleh WNA asal Suriah dan Ukraina itu ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
Polisi menangani soal WNA dan sisanya ditangani oleh Kejaksaan. “Nanti ada dua yang tangani ini. Polisi dan Kejaksaan. Polisi yang tangani masalah WNA,” jelasnya.
Baca juga: WNA Miliki KTP Ternyata Bayar Calo Sampai Belasan Juta, Penyelidikan Dilanjutkan, Ini Kata Polda
Kabid Humas mengatakan, kedua WNA tersebut telah melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen yang dipalsukan berupa KTP itu disebut akan digunakan untuk keperluan perbankan.
Kedua WNA tersebut masih ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Sebelumnya, Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Imigrasi mendapat temuan soal adanya dua WNA yang masing-masing berasal dari Suriah dan Ukraina memiliki KTP Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nama yang tercantum antara paspor dan KTP tersebut tak sesuai.
Baca juga: Kasus Bule Suriah dan Ukraina Punya KTP Bali, Bayar Calo Puluhan Juta, Polda Bali Selidiki Kasusnya
Mendapat temuan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polda Bali guna menindaklanjuti hal tersebut.
Setelah diusut para penegak hukum, kabarnya dua WNA tersebut mendapat KTP Indonesia secara ilegal dari calo yang berbeda.
Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi asal Ukraina mendapat KTP tersebut atas bantuan seorang calo berinisial P yang dibayar Rodion Rp 31 juta dengan cara mencicil 2 kali.
Baca juga: Seorang WNA Asal Suriah Memiliki KTP Denpasar, Luhut: Turis Nakal Tidak Diperlukan di Bali
Sedangkan Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso mendapat KTP secara ilegal dengan membayar calo Wayan Rp 15 juta.
Buntut kasus WNA Suriah yang memiliki KTP Denpasar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata. Dewa diperiksa selama tiga jam oleh Kejari Denpasar, Senin (13/3).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara ketika ditemui pada saat peresmian TPST Kesiman Kertalangu, mengatakan permohonan maafnya karena kasus ini.
Baca juga: Soal WNA Suriah Miliki KTP Denpasar, Kadis Dukcapil Sebut Datanya Sudah Diblokir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.