Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
BEM Unud Temui Jajaran Rektorat, Ada Lima Poin yang Disepakati Satu Diantaranya Transparansi SPI
BEM Unud temui jajaran rektorat, ada lima poin yang disepakati, satu diantaranya tentang transparansi SPI.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana audiensi sidang rakyat Udayana dengan pihak Rektorat dan Dekanat yang berlangsung di Auditorium Widya Sabha kampus Unud Jimbaran.
Selain kelima poin hasil yang disepakati diatas pihak BEM PM Unud juga meminta dan mendorong Kejati untuk mengusut tuntas dugaan korupsi SPI mahasiswa baru yang menyeret Rektor menjadi tersangka.
Pada audiensi ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Mahasiswa BEM Unud, Ketua dan Wakil Ketua DPM Unud, jajaran Rektorat Unud, jajaran Dekanat 13 Fakultas Unud, Ketua BEM Fakultas di lingkungan Unud dan perwakilan mahasiswa serta mahasiswa Unud.
Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng tidak hadir bertemu langsung dengan mereka dikarenakan menghadiri agenda di Jakarta tetapi informasi yang didapatkan bahwa beliau ke Jakarta dipanggil oleh Mendikbudristek terkait penetapan tersangka dugaan korupsi SPI.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.