Berita Bali

Kasus Lamborghini DOMOGATSKY, Perusahaan Asal Bandung dan Bengkel Muji Body Repair Diperiksa!

Berdasarkan pengakuan Mike kepada penyidik, Lamborghini tipe Aventador itu pertama kali melakukan pengecatan di bengkelnya pada Juni 2022 lalu.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. Endang Tri Purwanto. Telah amankan pelat Lamborghini DOMOGATSKY. 

Perusahaan asal Bandung, Jawa Barat itu diperiksa guna meminta keterangan terkait kepemilikan Lamborghini tersebut.

Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan TNKB, pemilik Lamborghini putih itu masih atas nama PT ECO SINERGI TEKNOLOGI.

Berdasarkan keterangan perusahaan tersebut kepada penyidik, Lamborghini tipe Aventador itu telah dijualnya sejak lama.

Penjualan mobil sport tersebut pasalnya melalui seseorang asal Karawang, Jawa Barat.

Bahkan, pajak kendaraan tersebut telah diblokir oleh PT ECO SINERGI TEKNOLOGI lantaran telah dijual.

“Sudah hari Selasa (14 Maret 2023). Dia (PT ECO SINERGI TEKNOLOGI) menyampaikan bahwa ini sudah dijual sudah lama. Dijualnya melalui orang Karawang.”

“Pajaknya sudah diblokir,” jelas AKBP. Endang Tri Purwanto sebagaimana keterangan yang diterimanya dari PT ECO SINERGI TEKNOLOGI.

Adanya keterangan dari bengkel Muji Body Repair dan PT ECO SINERGI TEKNOLOGI, Lamborghini Aventador tersebut diduga kuat milik Sergei Domogatsky yang kini tengah berada di Dubai, Uni Emirat Arab.

“Jadi kemungkinan Sergei (Sergei Domogatsky) yang punya,” jelas AKBP. Endang Tri Purwanto kepada Tribun Bali.

Sementara itu pelat DOMOGATSKY tersebut telah diamankan Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis 16 Maret 2023 dari tangan Mike.

Mike menyerahkan pelat DOMOGATSKY tersebut setelah mengambilnya dari bengkel mesin di Kebo Iwa, Denpasar.

“Iya di Kebo Iwa di bengkel mesin. Pelatnya kita ambil dari Mike. Tadi dia sempat pulang dulu (sebelum pemeriksaan),” ujar AKBP. Endang Tri Purwanto.

Di akhir, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP. Endang Tri Purwanto menegaskan, bagi siapapun yang merasa memiliki kendaraan tersebut dapat mengambilnya dengan menunjukkan bukti kepemilikan seperti BPKB, dan STNK.

“Selanjutnya kita menunggu siapa yang punya BPKB, STNK, silahkan tunjukkan dan dapat mengambil kendaraan,” pungkas Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved