Irjen Teddy Minahasa Tak Ada Rasa Bersalah, Menyesal Kenalkan Mami Linda dan Dody Prawiranegara
Irjen Teddy Minahasa Tak Ada Rasa Bersalah, Menyesal Kenalkan Mami Linda dan Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa melanjutkan yang terjadi tidak demikian. Kemudian yang kedua dalam percakapannya dengan Linda tidak satupun dikirimkan ke saudara Dody.
"Jadi kami tidak komunikasi tiga arah. Yang ketiga saya juga tidak tahu kesepakatan harga itu antara siapa dengan siapa. Tapi dari berkas, setahu saya antara Syamsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody karena dilanjutkan di-screenshot kepada handphonenya saudara Dody," kata Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumbar itu melanjutkan ia juga tidak pernah mengetahui barang itu sama sekali.
Kemudian ia juga tidak tahu dan mengatur kapan transaksi barang haram tersebut.
"Dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu Yang Mulia. Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan dalam surat dakwaan jaksa. Mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya. Sedangkan dalam hal ini mereka bagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri. Nama saya hanya hanya dikait-kaitkan Yang Mulia," tutupnya.
Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa
Mami Linda
Linda Pujiastuti
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kapolda Sumatera Barat
Kapolres Bukittinggi
| Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat dari Polri, Ini Tanggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit |
|
|---|
| AKBP Dody Prawiranegara Tak Terima Divonis 17 Tahun, Merasa Dikorbankan Sebagai Anggota Polisi |
|
|---|
| Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Bakal Banding Seperti Teddy Minahasa? |
|
|---|
| 8 Hal yang Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Khianati Perintah Presiden! |
|
|---|
| Hal Ini Buat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hakim: Dapat Banyak Penghargaan dari Negara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.