Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Rektor Unud Melawan, Pertimbangkan Praperadilan Kejati Bali, Akan Kembalikan Dana SPI Rp 1,8 Miliar
Kasus dugaan korupsi dana SPI Unud, rencananya siap akan dikembalikan oleh Unud ke mahasiswa-mahasiswa penyumbang SPI
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sukandia juga mengatakan, status tersangka pada Prof Antara tidak mengganggu statusnya yang masih aktif menjadi Rektor Unud.
“Tidak (mengganggu) karena kami memiliki tim inspektorat. Artinya tim inspektorat yang menilai sejauh mana kadar kebenaran ini dibaca dan dinilai. Setelah ada perkembangan, kita akan undang lagi,” jelasnya.
Menurutnya, Rektor Unud tetap bisa bekerja karena penetapan tersangka ini tidak dalam proses tangkap tangan.
Kemudian pada kasus korupsi sebaiknya diperiksa terlebih dahulu apa sangkaannya.
Mulai dari pembuktian pada unsur-unsurnya yang meliputi apakah ada kerugian di negara saat ini, atau mengambil uang tersebut untuk keuntungan pribadi.
“Untuk kasus seperti ini layak kah? Sudah pasti inspektorat akan menilai. Kalau menurut saya, tidak perlu. Biarkan bekerja dulu. Apalagi kita akan praperadilan nanti kalau sampai ini Rektor nonaktif. Kasihan banyak sekali pekerjaan yang harus ini menjelang penerimaan mahasiswa baru. Siapa yang bisa menjalankan. Artinya ya bisa senang yang melapor. Kalau ada laporan dari siapa, memang ini yang diharapkan, memaklumkan pemilihan Rektor. Itu politis,” katanya. (sar/can)
Tetap Berlakukan Tahun 2023
UNIVERSITAS Udayana tetap memberlakukan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia pada jumpa pers di Ruang Bangsa Rektorat Unud, Jimbaran, Badung, Kamis 16 Maret 2023.
“Tetap, sepanjang belum dicabut dan kita akan pikirkan dulu. Saya tak tahu apakah dicabut atau tidak, tapi sepanjang masih jalan dan kalau tidak melalui SPI saya akan tanya Kementerian Keuangan bisa tidak menambah anggarannya,” ungkapnya.
Dia mengatakan, jangan sampai Unud terbengkalai oleh berita-berita dan kondisi-kondisi saat ini.
Di mana terdapat kasus dugaan korupsi dana SPI anggaran tahun 2018/2019 sampai 2022/2023 yang ikut menjerat 4 tersangka.
Satu tersangka di antaranya adalah Rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng.
“Seperti ini kami tidak mau mengorbankan masyarakat kita yang misalnya harus mendapatkan kesempatan di bidang pendidikan. Kita harus berpikir bijak,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 s/d 2022 adalah Rp 335.251.590.691.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.