Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Rektor Unud Melawan, Pertimbangkan Praperadilan Kejati Bali, Akan Kembalikan Dana SPI Rp 1,8 Miliar
Kasus dugaan korupsi dana SPI Unud, rencananya siap akan dikembalikan oleh Unud ke mahasiswa-mahasiswa penyumbang SPI
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) anggaran tahun 2018/2019 sampai 2022/2023 yang ikut menyeret Rektor Universitas (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng menjadi tersangka, awalnya disebutkan jumlah yang dikorupsi Rp 3,8 miliar.
Namun Ketua Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia membantah hal tersebut. Menurut Sukandia, angka tersebut adalah saldo anggaran di tahun 2019 masuk ke tahun 2020-2021.
“Setelah kami teliti angka itu tidak sebesar itu. Angka itu ada Rp 1,8 miliar. Dari mana sumbernya? Dan itu dianggap kesalahan dijerat Pasal Korupsi yakni Pasal 12, memperkaya orang lain dan menguntungkan korporasi,” kata Sukandia dalam jumpa pers di Ruang Bangsa Rektorat Unud, Jimbaran, Badung, Bali, Kamis 16 Maret 2023.
Setelah dilakukan pengecekan angka Rp 1,8 miliar tersebut, kata Sukandia, ternyata berasal dari sistem mekanisme pada tahun lalu, di mana data tahun lalu di-copy kemudian server tidak men-delete data tersebut.
Baca juga: Sosok Prof Antara: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI hingga Rektor Unud Pertama dari Fakultas Teknik
“Semisal mencentang angka Rp 8 juta (di sistem SPI) tidak mau (di sistem). Setelah dicek, terjadi kesalahan. Contoh unik, saya sudah lulus Rp 6 juta, saya tambahkan Rp 10 juta (dana SPI) dan transfernya masuk (rekening Unud),” imbuhnya.
Ia juga memberikan contoh kasus di mana terdapat mahasiswa Unud yang sudah lolos dengan SPI Rp 0 (nol), namun tetap ingin menyumbangkan dana SPI ke rekening Unud karena melihat teman-temannya membayar dana SPI.
Dana tersebut didapat dari transfer bukan pemungutan langsung.
Dan angka Rp 1,8 miliar ini, kata Sukandia, rencananya siap akan dikembalikan oleh Unud ke mahasiswa-mahasiswa penyumbang SPI.
“Dengan angka Rp 1,8 miliar kami sampaikan kepada Deputi III Kemenkumham, Universitas Udayana siap akan mengembalikan. Satu pedoman Unud adalah negara. Negara tidak boleh memaksa rakyatnya,” katanya.
Unud mempertimbangkan opsi melakukan praperadilan Kejati Bali pasca Rektor dan tiga pejabat Unud lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana SPI.
Sukandia mengatakan terkait pengajuan praperadilan pihaknya akan melakukan pertimbangan.
“Itu (praperadilan) masukan yang bagus. Kami akan koordinasikan, akan dibicarakan dan ditimbang-timbang. Kita terima masukan, kita akan konsolidasi. Paling tidak satu hari ini kita akan ancang-ancang bagaimana itu. Kan perlu proses membuat surat kuasa dan sebagainya dan membutuhkan waktu paling tidak 1 minggu,” jelasnya.
Begitu juga dengan pengajuan Restorative Justice akan dilakukan pembicaraan terlebih dahulu. Hingga kini Unud belum mengetahui siapa yang melaporkan kasus korupsi ini.
Namun Sukandia berspekulasi dan memprediksi yang melaporkan kasus korupsi ini adalah alumni Unud yang sudah lulus.
“Kita tidak tahu siapa yang melaporkan, tapi yang saya dengar ada, wajar ada, laporan pasti ada. Saya belum tahu dari mana. Di dalam setiap persoalan pasti ada motif ya. Ingat kasus Sambo ketika masuk pengadilan motifnya menggelinding. Kami tidak tahu. Kalau itu yang saya temukan tadi orang lulus tidak puas karena merasa digiring untuk bayar mahal, kami bantah. Tidak benar. Tidak bisa melakukan sistem itu,” imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.