Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Rektor Unud Melawan, Pertimbangkan Praperadilan Kejati Bali, Akan Kembalikan Dana SPI Rp 1,8 Miliar
Kasus dugaan korupsi dana SPI Unud, rencananya siap akan dikembalikan oleh Unud ke mahasiswa-mahasiswa penyumbang SPI
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.
Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain-lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana.
Menurutnya, Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara.
Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti: (a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), (b) Inspektorat Jenderal dari Kementerian, (c) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, (d) Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.