Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Rektor Unud Melawan, Pertimbangkan Praperadilan Kejati Bali, Akan Kembalikan Dana SPI Rp 1,8 Miliar

Kasus dugaan korupsi dana SPI Unud, rencananya siap akan dikembalikan oleh Unud ke mahasiswa-mahasiswa penyumbang SPI

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Tim kuasa hukum Universitas Udayana saat jumpa pers dengan awak media di Ruang Bangsa Rektorat Unud terkati dugaan korupsi SPI Unud, pada Kamis 16 Maret 2023 - Rektor Unud Melawan, Pertimbangkan Praperadilan Kejati Bali, Akan Kembalikan Dana SPI Rp 1,8 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) anggaran tahun 2018/2019 sampai 2022/2023 yang ikut menyeret Rektor Universitas (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng menjadi tersangka, awalnya disebutkan jumlah yang dikorupsi Rp 3,8 miliar.

Namun Ketua Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia membantah hal tersebut. Menurut Sukandia, angka tersebut adalah saldo anggaran di tahun 2019 masuk ke tahun 2020-2021.

“Setelah kami teliti angka itu tidak sebesar itu. Angka itu ada Rp 1,8 miliar. Dari mana sumbernya? Dan itu dianggap kesalahan dijerat Pasal Korupsi yakni Pasal 12, memperkaya orang lain dan menguntungkan korporasi,” kata Sukandia dalam jumpa pers di Ruang Bangsa Rektorat Unud, Jimbaran, Badung, Bali, Kamis 16 Maret 2023.

Setelah dilakukan pengecekan angka Rp 1,8 miliar tersebut, kata Sukandia, ternyata berasal dari sistem mekanisme pada tahun lalu, di mana data tahun lalu di-copy kemudian server tidak men-delete data tersebut.

Baca juga: Sosok Prof Antara: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI hingga Rektor Unud Pertama dari Fakultas Teknik

“Semisal mencentang angka Rp 8 juta (di sistem SPI) tidak mau (di sistem). Setelah dicek, terjadi kesalahan. Contoh unik, saya sudah lulus Rp 6 juta, saya tambahkan Rp 10 juta (dana SPI) dan transfernya masuk (rekening Unud),” imbuhnya.

Ia juga memberikan contoh kasus di mana terdapat mahasiswa Unud yang sudah lolos dengan SPI Rp 0 (nol), namun tetap ingin menyumbangkan dana SPI ke rekening Unud karena melihat teman-temannya membayar dana SPI.

Dana tersebut didapat dari transfer bukan pemungutan langsung.

Dan angka Rp 1,8 miliar ini, kata Sukandia, rencananya siap akan dikembalikan oleh Unud ke mahasiswa-mahasiswa penyumbang SPI.

“Dengan angka Rp 1,8 miliar kami sampaikan kepada Deputi III Kemenkumham, Universitas Udayana siap akan mengembalikan. Satu pedoman Unud adalah negara. Negara tidak boleh memaksa rakyatnya,” katanya.

Unud mempertimbangkan opsi melakukan praperadilan Kejati Bali pasca Rektor dan tiga pejabat Unud lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana SPI.

Sukandia mengatakan terkait pengajuan praperadilan pihaknya akan melakukan pertimbangan.

“Itu (praperadilan) masukan yang bagus. Kami akan koordinasikan, akan dibicarakan dan ditimbang-timbang. Kita terima masukan, kita akan konsolidasi. Paling tidak satu hari ini kita akan ancang-ancang bagaimana itu. Kan perlu proses membuat surat kuasa dan sebagainya dan membutuhkan waktu paling tidak 1 minggu,” jelasnya.

Begitu juga dengan pengajuan Restorative Justice akan dilakukan pembicaraan terlebih dahulu. Hingga kini Unud belum mengetahui siapa yang melaporkan kasus korupsi ini.

Namun Sukandia berspekulasi dan memprediksi yang melaporkan kasus korupsi ini adalah alumni Unud yang sudah lulus.

“Kita tidak tahu siapa yang melaporkan, tapi yang saya dengar ada, wajar ada, laporan pasti ada. Saya belum tahu dari mana. Di dalam setiap persoalan pasti ada motif ya. Ingat kasus Sambo ketika masuk pengadilan motifnya menggelinding. Kami tidak tahu. Kalau itu yang saya temukan tadi orang lulus tidak puas karena merasa digiring untuk bayar mahal, kami bantah. Tidak benar. Tidak bisa melakukan sistem itu,” imbuhnya.

Menanggapi adanya usulan mengajukan praperadilan oleh Unud, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghormati langkah tersebut.

"Kita hormati, karena hal itu sebagai hak dari tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra melalui pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidsus menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Prof Antara menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2020.

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak 2018 di Unud.

Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana No 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana No 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.

Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas.

Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.

Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sukandia juga mengatakan, status tersangka pada Prof Antara tidak mengganggu statusnya yang masih aktif menjadi Rektor Unud.

“Tidak (mengganggu) karena kami memiliki tim inspektorat. Artinya tim inspektorat yang menilai sejauh mana kadar kebenaran ini dibaca dan dinilai. Setelah ada perkembangan, kita akan undang lagi,” jelasnya.

Menurutnya, Rektor Unud tetap bisa bekerja karena penetapan tersangka ini tidak dalam proses tangkap tangan.

Kemudian pada kasus korupsi sebaiknya diperiksa terlebih dahulu apa sangkaannya.

Mulai dari pembuktian pada unsur-unsurnya yang meliputi apakah ada kerugian di negara saat ini, atau mengambil uang tersebut untuk keuntungan pribadi.

“Untuk kasus seperti ini layak kah? Sudah pasti inspektorat akan menilai. Kalau menurut saya, tidak perlu. Biarkan bekerja dulu. Apalagi kita akan praperadilan nanti kalau sampai ini Rektor nonaktif. Kasihan banyak sekali pekerjaan yang harus ini menjelang penerimaan mahasiswa baru. Siapa yang bisa menjalankan. Artinya ya bisa senang yang melapor. Kalau ada laporan dari siapa, memang ini yang diharapkan, memaklumkan pemilihan Rektor. Itu politis,” katanya. (sar/can)

Tetap Berlakukan Tahun 2023

UNIVERSITAS Udayana tetap memberlakukan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia pada jumpa pers di Ruang Bangsa Rektorat Unud, Jimbaran, Badung, Kamis 16 Maret 2023.

“Tetap, sepanjang belum dicabut dan kita akan pikirkan dulu. Saya tak tahu apakah dicabut atau tidak, tapi sepanjang masih jalan dan kalau tidak melalui SPI saya akan tanya Kementerian Keuangan bisa tidak menambah anggarannya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, jangan sampai Unud terbengkalai oleh berita-berita dan kondisi-kondisi saat ini.

Di mana terdapat kasus dugaan korupsi dana SPI anggaran tahun 2018/2019 sampai 2022/2023 yang ikut menjerat 4 tersangka.

Satu tersangka di antaranya adalah Rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng.

“Seperti ini kami tidak mau mengorbankan masyarakat kita yang misalnya harus mendapatkan kesempatan di bidang pendidikan. Kita harus berpikir bijak,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 s/d 2022 adalah Rp 335.251.590.691.

Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.

Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain-lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana.

Menurutnya, Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara.

Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti: (a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), (b) Inspektorat Jenderal dari Kementerian, (c) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, (d) Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved