Berita Bali

Buntut Larangan Impor Baju Bekas, Pasar Kodok Tabanan Langsung Tutup, Pemerintah Anggap Rugikan UMKM

Larangan impor baju bekas, Pasar Kodok tutup, para pedagang mengaku khawatir

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kondisi Pasar OB atau Pasar Kodok yang sepi dari pembeli usai larangan impor pakaian bekas - Buntut Larangan Impor Baju Bekas, Pasar Kodok Tabanan Langsung Tutup, Pemerintah Anggap Rugikan UMKM 

Meski begitu, hingga saat ini ia belum merasakan dampak signifikan dari segi penurunan penjualan setelah muncul kabar tersebut.

“Kalau kami yang pedagang kecil begini tidak terlalu berpengaruh tapi para importir yang sangat terpengaruh dengan adanya larangan ini,” kata dia.

Ia membeberkan, Bali juga merupakan salah satu tempat importir menjalankan usaha pakaian bekas impor ini selain kota-kota seperti Jakarta, Batam, dan Surabaya.

“Kalau barang-barang saya ini langsung dari Batam,” tuturnya.

Perintah dari Jokowi

Melansir Tribunnews.com, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.

Kemenkop dan UKM menegaskan secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.

Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.

Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.

"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin 13 Maret 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.

Selain itu, faktor kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved