Berita Bali

Buntut Larangan Impor Baju Bekas, Pasar Kodok Tabanan Langsung Tutup, Pemerintah Anggap Rugikan UMKM

Larangan impor baju bekas, Pasar Kodok tutup, para pedagang mengaku khawatir

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kondisi Pasar OB atau Pasar Kodok yang sepi dari pembeli usai larangan impor pakaian bekas - Buntut Larangan Impor Baju Bekas, Pasar Kodok Tabanan Langsung Tutup, Pemerintah Anggap Rugikan UMKM 

"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu 15 Maret 2023.

Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.

Diketahui, larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting.

Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu 15 Maret 2023. (ang/ian)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved