Impor Pakaian Bekas Dilarang
Disperindag Tabanan Data Penjual Pakaian Bekas Selain di Pasar Kodok
Disperindag Tabanan akan lakukan pendataan terhadap penjual pakaian bekas selain yang ada di Pasar Kodok.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pasar OB atau yang terkenal dengan Pasar Kodok di Tabanan, sudah beberapa hari terkahir ini tutup.
Penutupan ini diduga untuk menghindari adanya razia dan penyitaan oleh aparat berwajib.
Itu dikarenakan adanya larangan penjualan pakaian bekas atau thrifting impor di Indonesia oleh Pemerintah Pusat.
Atas hal ini, Sekda Tabanan I Gede Susila mengaku, bahwa pihaknya kini masih mendata dimana saja penjualan baju bekas dilakukan di Tabanan.
Ini tempat selain Pasar OB atau Kodok di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, Kabupten Tabanan.
Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum mendapat surat edaran resmi dari Kementrian Perdagangan.
Meski demikian, pihaknya sudah turun ke lapangan dan melihat bahwa aktivitas pasar OB sepi. Nyaris seluruhnya kosong.
“Kita mengikuti keputusan menteri itu saja. Dan kami masih pendataan dimana pasar pakaian bekas (selain pasar Kodok),” ucapnya, Senin 20 Maret 2023.
Baca juga: Direktur Celios: Skenario Terburuk Usaha Baju Bekas Impor Ancam Kebangkrutan Massal Industri Pakaian
Susila mengaku, bahwa dirinya belum melihat betul instruksi dari Kemendag.
Terutama terkait dengan apakah barang yang sudah diimpor dan diperdagangkan itu masih bisa dijual.
Atau sudah dilarang. Kemudian, yang pasti impor sudah tidak diperbolehkan.
Karena itu, sifatnya saat ini, Disperindag hanya melakukan pendataan dan pengawasan saja.
“Memang Pasar Kodok itu bukan dalam naungan (termasuk 15 Pasar membayar Restribusi). Akan tetapi kami tetap mengawasi dan memantau,” ungkapnya.
Susila menegaskan, bahwa pihaknya atau Pemerintah Kabupaten Tabanan belum pernah menginstruksikan kepada para pedagang untuk menutup pasar.
Sehingga, itu merupakan inisiatif dari para pedagang sendiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.