Berita Bali
Dalam Seminggu Polresta dan Jajaran Polsek Tilang 365 Pelanggar Lalu Lintas, WNA Rusia Mendominasi
Dalam waktu seminggu yakni mulai dari tanggal 19-25 Maret 2023 terdapat hingga 365 pelanggar
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penindakan tilang manual yang dilakukan Polresta Denpasar beserta jajaran Polsek terus berlanjut.
Dalam waktu seminggu yakni mulai dari tanggal 19-25 Maret 2023 terdapat hingga 365 pelanggar.
Yang mana dijelaskan dalam 365 pelanggar tersebut ada penilangan manual sebanyak 151, E-tilang 1, dan teguran sebanyak 213.
Tak hanya itu, aparat juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28, SIM 24 dan STNK 99.
Baca juga: Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sehari Polresta Denpasar Keluarkan 77 Surat Tilang
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, meski penindakan dengan memberikan tilang secara manual kepada pengguna jalan raya masih saja banyak yang melakukan pelanggaran.
Tak hanya itu, faktanya pelanggar masih didominasi oleh para WNA dengan pelanggaran tanpa helm dan tanpa TNKB.
“Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual," ungkap Kasi Humas pada Senin 27 Maret 2023
Lebih lanjut dijelaskan, jenis pelanggaran yang mereka lakukan didominasi berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar.
Selanjutnya tanpa TNKB ada 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.
"Kami akan tegas menindak pelanggar lalu lintas, ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalu lintas,"tambahnya.
Berdasarkan data, para WNA pelanggar berasal dari berbagai negara.
Namun hingga kini pelanggar “plat R” atau WNA Rusia masih mendominasi.
Dikatakan dari 22 Negara dengan 43 pelanggar, terdapat 17 WNA Rusia yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.