THR ASN 2023

Berapa Besaran THR ASN dan Gaji 13 Tahun Ini? Kepala pada Lembaga Nonstruktural Capai Rp24.134.000

Dalam artikel ini akan dirangkumkan besaran THR dan Gaji 13 dari jabatan pimpinan hingga anggota pada Lembaga Nonstruktural.

Editor: Mei Yuniken
Shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi THR - Berapa Besaran THR ASN dan Gaji 13 Tahun Ini? Kepala pada Lembaga Nonstruktural Capai Rp24.134.000 

TRIBUN-BALI.COMBerapa Besaran THR ASN dan Gaji 13 Tahun Ini? Kepala pada Lembaga Nonstruktural Capai Rp24.134.000

Berikut ini adalah bocoran besaran Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023 ini.

Tingkat jabatan yang diemban juga akan memperngaruhi besaran THR dan Gaji 13 yang akan diberikan.

Sehingga, masing-masing jabatan akan mendapatkan angka yang berbeda.

Dalam artikel ini akan dirangkumkan besaran THR dan Gaji 13 dari jabatan pimpinan hingga anggota pada Lembaga Nonstruktural.

Juga, untuk pegawai Non-ASN ynag bekerja pada Lembaga Nonstruktural lain.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI, belum lama ini telah membocorkan bahwa THR ASN 2023 akan mulai dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dan untuk Gaji 13 akan diberikan pada bulan Juni 2023 mendatang.

Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru yang beredar, Tunjangan Kinerja ASN 2023 hanya akan diberikan sebesar 50 persen dari total.

Penasaran gak sih berapa besaran THR dan Gaji 13 ASN 2023?

Dilansir dari Tribunnews, inilah besaran THR dan Gaji 13 2023.

Baca juga: Besaran THR ASN dan Gaji 13 sesuai Jabatan dari Pimpinan hingga Anggota, Eselon I Capai Rp19 Jutaan

Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13

Besaran THR dan Gaji 13 2023 ini mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023:

1). Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2). Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000

3). Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. SMA/Diploma 1/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

Baca juga: Gaji 13 ASN 2023 Akan Dicairkan pada Juni 2023, Menkeu: Komponen Gaji 13 Sama dengan THR Tahun Ini

c. Diploma 2/Diploma 3/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma 4/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.394.000.

- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta Jelang Idul Fitri 2023, Diprediksi Lebih Cepat

Alasan Tunjangan Kinerja Hanya 50 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alasan tunjangan kinerja hanya dibayarkan 50 persen karena keadaan saat ini dan ketidakpastian ekonomi global.

Selain itu, berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Sehingga, guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja, akan mendapat 50 persen tunjangan profesi.

Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Nah itulah sekilas informasi mengenai besaran THR dan Gaji 13 untuk ASN tahun 2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 sesuai Jabatan, Paling Banyak Rp24.134.000,

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved