Sponsored Content
Overstay, Seorang Warga Negara Amerika Dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi RK, melewati batas waktu izin tinggal
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Amerika Serikat yakni RK (46).
RK diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Denpasar, Bali.
Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan pada bulan Maret tahun 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 (enam puluh) hari.
Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Viral Tawarkan Workshop Tarian Bali, Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Italia Ini
“Dini hari tadi pukul 01.00 Wita yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali – Manila – New York dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” terang Tedy Riyandi.
Tedy menambahkan bahwa para WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," tegas Tedy.
Kumpulan Artikel Bali
Berita Bali hari ini
Kantor Imigrasi Denpasar
WNA Dideportasi dari Bali
Amerika Serikat
overstay
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
bebas visa kunjungan wisata
Bali
Tribun Bali
Viral Tawarkan Workshop Tarian Bali, Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Italia Ini |
![]() |
---|
Bule Lawan Polisi di Ubud Telah Dideportasi, 3 Bulan Terakhir Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA |
![]() |
---|
Tak Tunggu Viral, Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Yang Berkemah Di Pantai Purnama Saat Nyepi |
![]() |
---|
Masyarakat Resah, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WNA Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal |
![]() |
---|