Berita Bali
Bule Lawan Polisi di Ubud Telah Dideportasi, 3 Bulan Terakhir Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA
Dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023 Imigrasi Ngurah Rai kembali, melakukan pendeportasian terhadap delapan orang WNA.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berkomitmen penuh dalam melakukan pengawasan orang asing, dan penindakan terhadap orang asing yang lakukan pelanggaran hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Terbukti sepanjang tahun 2023 (periode 1 Januari- 2 April 2023), Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 WNA.
Dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023 Imigrasi Ngurah Rai kembali, melakukan pendeportasian terhadap delapan orang WNA.
Kedelapan orang WNA dengan rincian empat WNA asal Filipina, dengan inisial MLGC, JRC, JDC, JTCO dan dua WNA asal Uzbekistan dengan inisial SE dan DE dikarenakan overstay.
Baca juga: Gubernur Bali Gelar Rakor Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih
Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Badung, Sebut Banyak Pelaku UMKM Kini Bekerja Ke Sektor Formal

Kemudian seorang WNA asal Amerika Serikat, yang melakukan pelanggaran perundang-undangan dan termasuk seorang WNA asal Australia berinisial MLD (53) yang sempat viral di media sosial, karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kemudian melakukan perlawan terhadap aparat polisi, yang sedang bertugas juga sudah diberikan tindakan berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Maret 2023 silam.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito mengatakan dari 40 WNA yang sudah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 26 orang, dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
Sedangkan 14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Mayoritas WNA yang di deportasi berasal dari Rusia (14 orang), Filipina (4 orang), Amerika Serikat (3 orang), Arab Saudi (3 orang), Britania Raya (3 orang), Nigeria (3 orang), Italia (2 orang), Uzbekistan (2 orang), Australia (1 orang), Kirgiztan (1 orang), Latvia (1 orang), Perancis (1 orang), Uganda (1 orang) dan Yordania (1 orang).
Sugito menambahkan, bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan TAK berupa pendeportasian, dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menyikapi pemasangan spanduk yang menuding Imigrasi tutup mata, soal pelanggaran oleh WNA di Bali, Sugito menyatakan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial,” imbuhnya.
Punya Daya Tarik Wisata Yang Kuat, Bali Masuk Daftar Paling Sering Dikunjungi Ulang di Asia |
![]() |
---|
Pasca Kasus Penutupan Asram, Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, 2 Akun Facebook Dilaporkan |
![]() |
---|
Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Denpasar dan Badung Bali, YLPK Minta Distribusi Gas Diawasi |
![]() |
---|
CARA JITU Hindari Kemacetan Bandara Ngurah Rai ke Canggu, Jarak Tempuh 2 Jam Jadi 15 Menit |
![]() |
---|
Lokasi Pelabuhan Untuk Water Taxi Dari Bandara Ngurah Rai Bali Ke Canggu Masih Dikaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.