Berita Bali

Bule Lawan Polisi di Ubud Telah Dideportasi, 3 Bulan Terakhir Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA

Dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023 Imigrasi Ngurah Rai kembali, melakukan pendeportasian terhadap delapan orang WNA.

Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berkomitmen penuh dalam melakukan pengawasan orang asing, dan penindakan terhadap orang asing yang lakukan pelanggaran hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Terbukti sepanjang tahun 2023 (periode 1 Januari- 2 April 2023), Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 WNA. Dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023 Imigrasi Ngurah Rai kembali, melakukan pendeportasian terhadap delapan orang WNA. Kedelapan orang WNA dengan rincian empat WNA asal Filipina, dengan inisial MLGC, JRC, JDC, JTCO dan dua WNA asal Uzbekistan dengan inisial SE dan DE dikarenakan overstay. 

 

Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif, memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

 

Sugito juga menjelaskan, bahwa pelaporan masyarakat yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan dan layanan informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai ditindaklanjuti.

 

“Capaian ini (pendeportasian dan pemberian tindakan terhadap orang asing sepanjang tahun 2023) merupakan bukti bahwa kami tidak tinggal diam, kami terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing”, ungkap Sugito.

 

Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy), yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

 

Oleh karena itu, Sugito memastikan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian termasuk penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.

 

Imigrasi Ngurah Rai juga bersinergi dengan instansi terkait lainnya terkait pengawasan orang asing melalui wadah TIM PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, KKP, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved