Bupati Meranti Ditangkap KPK

Deretan KONTROVERSI Bupati Meranti yang Terjaring OTT, Sebut Kemenkeu Iblis hingga Tolak Gubernur

Muhammad Adil ternyata sudah sering menjadi sorotan publik, lantaran sikapnya yang senang sekali membuat heboh.

Editor: Mei Yuniken
Instagram @muhammad_adil_riau
Deretan KONTROVERSI Bupati Meranti yang Terjaring OTT, Sebut Kemenkeu Iblis hingga Tolak Gubernur 

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya.

"Iya (batal)," ujarnya pada 13 Oktober 2022 lalu dikutip dari Tribun Pekanbaru.

4). Laporkan Pendahulunya akibat Dituduh Tilap Uang Masjid

Muhammad Adil pun juga pernah melakukan kontroversi lain dengan melaporkan pendahulunya yakni mantan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik pada 21 November 2022 lalu.

Masih dikutip dari Tribun Pekanbaru, pelaporan berawal dari sebuah chat di sebuah grup WhatsApp bernama "Grup Selatpanjang-Pku" pada 13 November 2022 lalu.

Ketika itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Iskandar Budiman mengirim sebuah tautan berita soal perseteruan antara Gubernur Riau, Syamsuar dengan Muhammad Adil.

Adapun pada artikel berita tersebut, Irwan Nasir merupakan narasumber yang dimintai tanggapan.

Kemudian, tautan berita tersebut dikomentari oleh Muhammad Adil.

"Irwan Nasir jgn asal bicara kayak orang hebat aja," komentar Adil terkait tautan tersebut.

Selanjutnya, jelang tengah malam di hari yang sama, Irwan Nasir pun membalas komentar Adil dengan menuding bahwa yang bersangkutan bukanlah ahlinya dalam mengurusi Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Urus aja dulu meranti baru mikir yang lain. Dari dulu dah saya bilang klu bukan ahlinya tunggulah kehancuran," balas Irwan.

"Kamu adil gimana mau ngurus kabupaten, bantuan masjid aja kamu embat, belum lagi bantuan sapi utk masyarakat juga kamu sikat, klu mau dibukak masih banyak kelakuan kamu yg g layak, jadi yg bagus aja lah mimpin meranti, jangan bikin kami orang meranti malu gara gara kamu," sambungnya.

Balasan terakhir Irwan itulah yang menjadi landasan oleh Muhammad Adil ke polisi.

"Saya selaku kuasa hukum pribadi H Muhammad Adil telah membuat laporan ke Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan IN mantan Bupati Kepulauan Meranti."

"Klien kami dalam hal ini tidak terima dan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, dan dia minta ini diproses secara hukum," kata kuasa hukum Muhammad Adil, Al Azhar.

Selain itu, Al Azhar juga mengungkapkan agar laporan ke Irwan diproses terlebih dahulu dan dibuktikan di pengadilan di luar tuduhan tersebut benar atau tidak.

"Klien kami merasa tuduhan itu tidak benar sama sekali, untuk itu apa yang dituduhkan bisa dibuktikan di pengadilan. Yang jelas laporan kami ini ditindaklanjuti dulu dan kami juga minta penyidik bisa bekerja profesional," ujarnya.

Terpisah, Irwan Nasir mengaku siap untuk membuktikan tudingan yang dilontarkan kepada Muhammad Adil tersebut.

"Kalau itu aku tunggu. Jadi kalau itu betul dilaporkan, aku malah minta itu ditindaklanjuti, karena kasus itu sudah pernah dilaporkan dan itu sudah bergulir."

"Tapi yang jelas, kejadian itu aku langsung mengalaminya, salah satunya kasus itu di Desa Sendaur waktu itu. Jadi untuk itu kita minta polisi untuk menindaklanjuti," tegas Irwan.

Di sisi lain, Irwan menegaskan apa yang dituliskan di grup WhatsApp tersebut adalah fakta dan bukan pencemaran nama baik.

Bahkan, dirinya juga mengancam akan membuka semua kasus yang bersangkutan dengan Muhammad Adil.

"Aku tidak bilang ini pencemaran nama baik, namun ini fakta. Kalau pencemaran nama baik itu adalah sesuatu yang tidak dilakukan, kalau dipanggil nanti datang kita, suka kita, kita tunggu tu, cobalah kita buka yang lain-lain nanti," tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontroversi Bupati Meranti yang Kena OTT KPK: Tolak Gubernur Riau hingga Laporkan Pendahulunya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved