Berita Bali
Dinas Pariwisata Bali dan PHRI Beri Atensi Terkait Insiden WNA Jatuh di Hotel Kawasan Seminyak
Dinas Pariwisata Bali dan PHRI beri atensi terkait insiden WNA yang terjatuh di salah satu hotel di kawasan Seminyak, Badung, Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Kronologi berawal dari SC yang awalnya ingin pergi ke restoran, ia mebgalami kecelakaan terjatuh dari lantai 5 hotel tempatnya menginap pada 4 Februari 2023 sekitar pukul 19.02 WITA.
Ketika itu SC bermaksud ke restoran yang ada di rooftop atau satu tingkat di atas lantai 5.
Namun kala itu, dua lift yang tersedia dalam kondisi tak berfungsi akibat adanya perbaikan jaringan listrik oleh PLN.
Ia tetap berusaha untuk naik melalui tangga dan tak diduga tangga tersebut rapuh dan ia terperosok jatuh.
Sementara itu, Pihak hotel melalui kuasa hukumnya, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana telah menerangkan bahwa akses tangga tersebut sudah tidak boleh dipakai oleh siapapun.
Di depan pintu tangga tersebut sudah ditutup menggunakan pot besar berisi tanaman serta dirantai sebagai tanda larangan agar siapapun tidak melewatinya.
Selain itu, sudah tertera tanda bertuliskan “staff only” di area itu sehingga tidak diperuntukkan untuk pengunjung. Bahkan, tangga juga diberi rantai.
Melihat tamu mengalami kecelakaan, pihak hotel segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Kuta.
Pihak hotel juga melakukan registrasi di RS untuk perawatan korban dan terus memantau untuk mengetahui rekam medisnya.
Disebutkan oleh kuasa hukum hotel, bahwa korban tidak lagi dikenai biaya menginap ketika check out atau mengambil barang yang tertinggal.
Tapi pada hari ketiga perawatan, pihak hotel dilarang untuk menjenguk atas permintaan SC.
Bahkan selanjutnya, SC telah meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan pihak hotel.
Pihak hotel sebetulnya sudah mengajukan surat dalam rangka klaim asuransi atas kecelakaan ini.
Namun, perusahaan asuransi mengeluarkan rekomendasi bahwa apa yang dialami Sebastian merupakan musibah atas kesalahan dirinya sendiri, bukan kesalahan pihak hotel.
Sehingga, kuasa hukum hotel menilai permintaan ganti rugi material dan immaterial senilai USD 5 juta atau setara Rp72 miliar itu dinilai mengada-ada.
Apapun tindakan lanjutan atau langkah hukum lainnya dari pihak korban akan dihadapi oleh pihak hotel. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.