Berita Buleleng
Update Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan Buleleng, JPU dan Terdakwa Wirawan Ajukan Banding
aksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng hingga terdakwa Nyoman Arta Wirawan menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Jadi ahli dari Inspektorat yang dihadirkan oleh JPU itu cukup membantah kerugian keuangan negara bukan Rp 151 Miliar, tapi seberapa besar uang negara yang diterima oleh LPD Anturan," jelasnya.
Baca juga: Penyidik Serahkan Berkas Perkara Korupsi LPD Anturan ke PU,Minus Keterangan Saksi yang Menguntungkan
Untuk itu, Sumardika menyebut kliennya sejatinya tidak melakukan pidana korupsi, sehingga terdakwa Wirawan seharusnya diputus bebas.
Senada dengan Kejaksaan Negeri Buleleng, memori banding akan diserahkan pihaknya kepada Pengadilan Tipikor Denpasar dalam waktu dekat.
"Di rekening LPD masih ada Rp1,9 Miliar. Artinya dana Rp5 juta yang diberikan oleh Pemprov masih tersimpan utuh. Jadi tidak terjadi kerugian keuangan negara. Ini fakta hukumnya, jadi ini bukan pidana korupsi," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Korupsi LPD Anturan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.