Berita Buleleng

Update Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan Buleleng, JPU dan Terdakwa Wirawan Ajukan Banding

aksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng hingga terdakwa Nyoman Arta Wirawan menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Terdakwa Arta Wirawan saat menjalani sidang tuntutan secara daring terkait korupsi LPD Anturan, Buleleng, Bali, yang berlangsung Pengadilan Tipikor Denpasar. 

"Jadi ahli dari Inspektorat yang dihadirkan oleh JPU itu cukup membantah kerugian keuangan negara bukan Rp 151 Miliar,  tapi seberapa besar uang negara yang diterima oleh LPD Anturan," jelasnya. 

Baca juga: Penyidik Serahkan Berkas Perkara Korupsi LPD Anturan ke PU,Minus Keterangan Saksi yang Menguntungkan


Untuk itu, Sumardika menyebut kliennya sejatinya tidak melakukan pidana korupsi, sehingga terdakwa Wirawan seharusnya diputus bebas.

Senada dengan Kejaksaan Negeri Buleleng, memori banding akan diserahkan pihaknya kepada Pengadilan Tipikor Denpasar dalam waktu dekat. 

"Di rekening LPD masih ada Rp1,9 Miliar. Artinya dana Rp5 juta yang diberikan oleh Pemprov masih tersimpan utuh. Jadi tidak terjadi kerugian keuangan negara. Ini fakta hukumnya, jadi ini bukan pidana korupsi," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi LPD Anturan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved