Berita Bali
Perusahaan Belum Bayarkan THR Lebaran 2023? Adukan ke Posko Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali buka posko aduan untuk masyarakat yang belum dapat THR Idul Fitri 2023 dari perusahaan tempatnya bekerja.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali buka posko aduan untuk masyarakat yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Ketika ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Bali pada, Senin 10 April 2023 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan mengatakan sesuai dengan edaran Permenaker, tiap-tiap daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota instansi teknis ketenagakerjaan mendirikan posko pengaduan untuk THR.
“Sudah kita lakukan ada yang by online atau langsung ke poskonya ada. Biasanya dia akan terakumulasikan H-7 sebelum lebaran,” jelasnya.
Cara pelaporan ini dijelaskannya akan ada beberapa syarat, keluhan pekerja dan penanganannya seperti apa.
Yang bisa melapor ke posko pengaduan ini adalah tenaga kerja karena yang berdampak langsung.
Dalam aturan yang berlaku, THR dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tentunya kehadiran posko pelaporan atau pengaduan ini penting karena apabila Perusahaan tidak sesuai menunaikan kewajiban THR nya dengan apa yang sudah diberikan didalam juknis, maka perlu dilakukan beberapa upaya agar bisa mendapatkan antisipsi atau tindakan.
“Kita belum lihat kondisinya seperti apa kalau pengalaman-pengalaman yang lalu berdasarkan laporan tim sepanjang bisa dipenuhi oleh pihak pemberi kerja kan tidak masalah sekarang kita belum tahu. Kita sambil wait and see tapi kita siapkan,” imbuhnya.
Baca juga: 3.882 Perusahaan di Karangasem Bali Wajib Membayar THR ke Pekerja
Pemberian THR dari masing-masing perusahaan tentunya berbeda-beda. Ada yang mengacu ke UMK atau UMR, sehingga perlu dilakukan kajian dimasing-masing wilayah. Jika ada pengaduan terkait perusahaan yang tak sesuai membayarkan THR atau bahkan belum memberikan THR, pihak dari Disnaker akan membantu untuk memediasi.
Posko ini memang dibentuk setiap tahun dan ini merupakn kewajiban dari pemerintah untuk menyiapkan.
Biasanya, Perusahaan yang tidak membayarkan THR setelah dilakukan pengecekan karena kemampuan perusahaan usai dua tahun pandemi.
“Sekarang kondisi di dunia kerja sudah reborn semoga tidak banyak terjadi kasus. Cuma kan tidak tahu hitung-hitungan pandemi seperti apa mereka bertahan. Dan perusahaan harus transparan,” tandasnya.
Sementara untuk sanksi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan regulasi.
Batas pelaporan pembayaran THR ini sampai 7 hari setelah Idul Fitri.
Pengaduan bisa dilakukan dari media sosial WhatsApp, hotline, dan kalau ingin segera tertangani bisa langsung datang ke kantor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.