Berita Bali
Perusahaan Belum Bayarkan THR Lebaran 2023? Adukan ke Posko Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali buka posko aduan untuk masyarakat yang belum dapat THR Idul Fitri 2023 dari perusahaan tempatnya bekerja.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Bagi pelapor yang menyampaikan keluhan harus menyertakan identitas yang jelas agar informasi benar yang didapatkan.
Karena melapor tenaga kerja tidak bisa sembarangan melapor.
Ia pun berharap antara pemberi kerja dan tenaga kerja yang terikat dengan perjanjian kerja sebaiknya saling memenuhi kewajiban.
Namun apabila ada hal-hal yang tidak ideal agar dapat dikomunikasikan di awal dan jangan membuat-buat pernyataan.
“Jangan sampai pekerja dirumahkan, itukan kewajiban akan lebih baik diawal ada komunikasi dan ini mencegah adanya perselisihan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau ada ketidak ideal atau perselisihan ada posko di Disnaker Kabupaten/Kota dan Provinsi. Bukan sanksi keluar dulu kalau bisa diselesaikan baik-baik dan Disnaker siap menjembatani,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.