Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Tidak Hadir di Sidang Praperadilan, Ini Alasan Pihak Kejati Bali
Sidang praperadilan antara Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng bersama tim kuasa hukumnya ditunda.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang praperadilan antara Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng bersama tim kuasa hukumnya selaku Pemohon melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selaku Pemohon ditunda oleh Hakim tunggal Agus Akhyudi.
Ditundanya sidang lantaran Termohon tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 10 April 2023.
Sidang pun akan kembali digelar, Senin, 17 April 2022.
Baca juga: Ini Hasil Kajian BEM Unud Terkait SPI Mandiri, Ditemukan Sejumlah Kejanggalan
Diketahui, Prof Antara menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, alasan ketidakhadiran pihak Kejati Bali lantaran tengah mempelajari dokumen.
Baca juga: Tim Hukum Harap Penetapan Prof Antara sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Dicabut
"Alasan ketidak hadiran sidang praperadilan hari ini, karena tim masih mempelajari dokumen dan mengkonsolidasi tim," tulisnya dalam pesan singkat.
Lebih lanjut Eka menerangkan, tim butuh waktu dan perlu persiapan yang matang dalam sidang praperadilan.
"Oleh karena terdapat tiga perkara praperadilan yang merupakan satu kesatuan perkara sehingga tim perlu mempersiapkan secara komperhensif, tidak bisa secara parsial. maka tim memohon untuk sidang pertama ditunda," sambung Eka Sabana.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Dua Orang Saksi dari Unud Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka. Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Baca juga: Sempat Mangkir, Rektor Unud Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di SPI Unud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.