Anak Pejabat Aniaya Remaja

Terkait Kasus AGH dan Tingginya Perilaku Tindak Pidana Anak di Masyarakat, Komnas PA Buka Suara

Arist Merdeka Sirait, selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), membeberkan tanggapannya terkait kasus AGH (15).

Editor: Mei Yuniken
TribunJakarta
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait buka Suara terkait kasus AGH 

TRIBUN-BALI.COMTerkait Kasus AGH dan Tingginya Perilaku Tindak Pidana Anak di Masyarakat, Komnas PA Buka Suara

Arist Merdeka Sirait, selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), membeberkan tanggapannya terkait kasus AGH (15).

Saat ini perilaku tindak pidana anak di mayarakat kian meningkat.

Ditambah dengan keterlibatan AGH dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17).

Hal itu menambah deretan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.

AGH dinyatakan bersalah terlibat melakukan penganiayaan berencana Pasal 355 KUHP sebagaimana yang dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selamatan.

Pada sidang vonis yang digelar 10 April 2023, menghasilkan vonis hukuman penjara terhadap Anak AGH dnegan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane

Dilansir dari TribunJakarta, bagi Komnas PA kasus AGH sepatutnya menjadi memontum pemerintah segera melakukan revisi UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan revisi UU Sistem Peradilan Anak perlu karena kasus anak berkonflik dan melakukan perbuatan di luar nalar beberapa waktu terakhir meningkat.

"Untuk meredefinisi ulang tentang mana yang masuk definisi kenakalan, dan kejahatan anak yang masuk dalam kategori anak berkonflik hukum," kata Sirait, Selasa 11 April 2023.

Komnas PA mencontohkan sepatutnya pada UU Sistem Peradilan Anak dibuat klasifikasi kategori kasus anak sebagai pelaku kejahatan ringan, dan kasus anak pelaku kejahatan berat.

Pasalnya data menunjukkan perilaku tindak pidana anak di masyarakat kini sudah masuk dalam tindak pidana berat dan serius, banyak kejadian sudah mengarah pada tindak pidana berat.

"Semisal membacok dan memenggal kepala korban. Memutilasi korban  membakar hidup-hidup korban, baik yang dilakukan oleh anak-anak bahkan pelaku melakukan pemerkosaan," ujarnya.

Sirait menuturkan revisi UU Sistem Peradilan Anak juga harus segera dilakukan untuk menentukan mana kasus yang bisa diselesaikan secara diversi, dan mana tidak bisa.

Serta mana kasus yang bisa diselesaikan secara restorative justice dan mana tidak bisa, hal ini perlu diklasifasikan dalam UU Sistem Peradilan Anak guna menghadapi perkembangan kasus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved