Anak Pejabat Aniaya Remaja
Terkait Kasus AGH dan Tingginya Perilaku Tindak Pidana Anak di Masyarakat, Komnas PA Buka Suara
Arist Merdeka Sirait, selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), membeberkan tanggapannya terkait kasus AGH (15).
"Klasifikasi batas usia tindak pidana anak. Sehingga keadilan hukum mana klasifikasi tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi, diselesaikan diluar pengadilan," tuturnya.
Baca juga: Lebih Rendah 6 Bulan dari Tuntutan, Pihak David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis AGH
Vonis AGH dan Pihak David yang Minta Banding
Sidang vonis pembacaan putusan terhadap terdakwa AGH (15) telah berhasil digelar kemarin pada hari Senin tanggal 10 April 2023.
AGH yang merupakan mantan pacar Mario Dandy (20), anak pejabat pajak pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17), dinilai telah terbukti ikut andil menjadi tersangka atas kasus ini.
Sidang demi sidang pun telah dijalani AGH.
Hingga puncaknya kemarin pada sidang vonis pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
AGH telah divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Vonis terhadap AGH tersebut lebih rendah 6 bulan jika dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa telah menuntut hukuman terhadap AGH selama empat (4) tahun penjara.
Dilansir dari TribunJakarta, kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Hakim kepada terdakwa anak berinisial AG (15).
"Kuasa hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan Hakim tunggal.
Namun kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Mellisa dalam keterangannya, Selasa 11 April 2023.
Pasalnya, lanjut Mellisa, putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut AGH dengan hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS! Update Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara
"Mengingat putusan Hakim dibawah tuntutan jaksa selama empat tahun, dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan Hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak (AGH) terhadap anak korban," ujar dia.
"Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," tambahnya.
anak pejabat
Terdakwa AGH
AGH
David Ozora
Cristalino David Ozora
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas Rotua
Komnas Perlindungan Anak
Arist Merdeka Sirait
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.