Anak Pejabat Aniaya Remaja
Terkait Kasus AGH dan Tingginya Perilaku Tindak Pidana Anak di Masyarakat, Komnas PA Buka Suara
Arist Merdeka Sirait, selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), membeberkan tanggapannya terkait kasus AGH (15).
Ia pun menyerahkan upaya hukum selanjutnya kepada Jaksa dan berharap penganiayaan seperti yang dialami David tidak terulang.
"Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah- tengah kehidupan bermasyarakat," ucap Mellisa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas vonis Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman.
Kalau kami menuntut empat tahun, Hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan dengan cara ditempatkan di LPKA.
Untuk itu Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa 11 April 2023.
Syarief menjelaskan, Jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan Hakim.
"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima.
Kami akan pelajari dulu selama tujuh hari. Setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima," ujar dia.
Hakim Sri Wahyuni menyebut AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Kasus Penganiyaan David Ozora Versi Pacar Mario Dandy, AGH Korban Atau Pelaku?
Baca juga: Kerusakan Saraf David Ozora Korban Mario Dandy Berpotensi Permanen, Sang Ayah Berharap Sembuh
Sidang vonis terdakwa AGH digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim dalam sidang putusan.
Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AGH itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Sri Wahyuni mengatakan, hal yang memberatkan vonis terdakwa AGH yaitu kondisi David Ozora.
"Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni.
Sementara itu, salah satu hal meringankan vonis AG adalah usianya yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
"Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Komnas PA Harap Kasus AG jadi Momentum Revisi Sistem Peradilan Anak,
anak pejabat
Terdakwa AGH
AGH
David Ozora
Cristalino David Ozora
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas Rotua
Komnas Perlindungan Anak
Arist Merdeka Sirait
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.