Anak Pejabat Aniaya Remaja

Terkait Kasus AGH dan Tingginya Perilaku Tindak Pidana Anak di Masyarakat, Komnas PA Buka Suara

Arist Merdeka Sirait, selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), membeberkan tanggapannya terkait kasus AGH (15).

Editor: Mei Yuniken
TribunJakarta
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait buka Suara terkait kasus AGH 

TRIBUN-BALI.COMTerkait Kasus AGH dan Tingginya Perilaku Tindak Pidana Anak di Masyarakat, Komnas PA Buka Suara

Arist Merdeka Sirait, selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), membeberkan tanggapannya terkait kasus AGH (15).

Saat ini perilaku tindak pidana anak di mayarakat kian meningkat.

Ditambah dengan keterlibatan AGH dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17).

Hal itu menambah deretan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.

AGH dinyatakan bersalah terlibat melakukan penganiayaan berencana Pasal 355 KUHP sebagaimana yang dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selamatan.

Pada sidang vonis yang digelar 10 April 2023, menghasilkan vonis hukuman penjara terhadap Anak AGH dnegan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane

Dilansir dari TribunJakarta, bagi Komnas PA kasus AGH sepatutnya menjadi memontum pemerintah segera melakukan revisi UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan revisi UU Sistem Peradilan Anak perlu karena kasus anak berkonflik dan melakukan perbuatan di luar nalar beberapa waktu terakhir meningkat.

"Untuk meredefinisi ulang tentang mana yang masuk definisi kenakalan, dan kejahatan anak yang masuk dalam kategori anak berkonflik hukum," kata Sirait, Selasa 11 April 2023.

Komnas PA mencontohkan sepatutnya pada UU Sistem Peradilan Anak dibuat klasifikasi kategori kasus anak sebagai pelaku kejahatan ringan, dan kasus anak pelaku kejahatan berat.

Pasalnya data menunjukkan perilaku tindak pidana anak di masyarakat kini sudah masuk dalam tindak pidana berat dan serius, banyak kejadian sudah mengarah pada tindak pidana berat.

"Semisal membacok dan memenggal kepala korban. Memutilasi korban  membakar hidup-hidup korban, baik yang dilakukan oleh anak-anak bahkan pelaku melakukan pemerkosaan," ujarnya.

Sirait menuturkan revisi UU Sistem Peradilan Anak juga harus segera dilakukan untuk menentukan mana kasus yang bisa diselesaikan secara diversi, dan mana tidak bisa.

Serta mana kasus yang bisa diselesaikan secara restorative justice dan mana tidak bisa, hal ini perlu diklasifasikan dalam UU Sistem Peradilan Anak guna menghadapi perkembangan kasus.

"Klasifikasi batas usia tindak pidana anak. Sehingga keadilan hukum mana klasifikasi tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi, diselesaikan diluar pengadilan," tuturnya.

Baca juga: Lebih Rendah 6 Bulan dari Tuntutan, Pihak David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis AGH

Vonis AGH dan Pihak David yang Minta Banding

Sidang vonis pembacaan putusan terhadap terdakwa AGH (15) telah berhasil digelar kemarin pada hari Senin tanggal 10 April 2023.

AGH yang merupakan mantan pacar Mario Dandy (20), anak pejabat pajak pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17), dinilai telah terbukti ikut andil menjadi tersangka atas kasus ini.

Sidang demi sidang pun telah dijalani AGH.

Hingga puncaknya kemarin pada sidang vonis pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

AGH telah divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Vonis terhadap AGH tersebut lebih rendah 6 bulan jika dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa telah menuntut hukuman terhadap AGH selama empat (4) tahun penjara.

Dilansir dari TribunJakarta, kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Hakim kepada terdakwa anak berinisial AG (15).

"Kuasa hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan Hakim tunggal.

Namun kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Mellisa dalam keterangannya, Selasa 11 April 2023.

Pasalnya, lanjut Mellisa, putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut AGH dengan hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS! Update Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

"Mengingat putusan Hakim dibawah tuntutan jaksa selama empat tahun, dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan Hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak (AGH) terhadap anak korban," ujar dia.

"Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama  menimbulkan penganiayaan berat," tambahnya.

Ia pun menyerahkan upaya hukum selanjutnya kepada Jaksa dan berharap penganiayaan seperti yang dialami David tidak terulang.

"Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah- tengah kehidupan bermasyarakat," ucap Mellisa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas vonis Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman.

Kalau kami menuntut empat tahun, Hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan dengan cara ditempatkan di LPKA.

Untuk itu Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa 11 April 2023.

Syarief menjelaskan, Jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan Hakim.

"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima.

Kami akan pelajari dulu selama tujuh hari. Setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima," ujar dia.

Hakim Sri Wahyuni menyebut AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Kasus Penganiyaan David Ozora Versi Pacar Mario Dandy, AGH Korban Atau Pelaku?

Baca juga: Kerusakan Saraf David Ozora Korban Mario Dandy Berpotensi Permanen, Sang Ayah Berharap Sembuh

Sidang vonis terdakwa AGH digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim dalam sidang putusan.

Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AGH itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Sri Wahyuni mengatakan, hal yang memberatkan vonis terdakwa AGH yaitu kondisi David Ozora.

"Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni.

Sementara itu, salah satu hal meringankan vonis AG adalah usianya yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

"Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Komnas PA Harap Kasus AG jadi Momentum Revisi Sistem Peradilan Anak,

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved