Kasus Pungli di Jembatan Timbang

BREAKING NEWS! Pelaku Pungli di Jembatan Timbang Cekik Jembrana Dibekuk Polda Bali

Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengamankan dua orang terduga pelaku pungli (pungutan liar) di Jembatan Timbang Cekik, Jembrana, Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana saat jumpa pers Ditreskrimsus Polda Bali soal pungli pada 12 April 2023 - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengamankan dua orang terduga pelaku pungli (pungutan liar) di Jembatan Timbang Cekik, Jembrana, Bali. 

Sesuai dugaan, personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali diminta uang sebesar 30.000 rupiah oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja.

Usai petugas penimbangan menerima uang tersebut, personel kepolisian langsung membekuk GPN selaku Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai petugas jaga dan BRS selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polda Bali, usai uang pungli tersebut terkumpul dan dihitung, uanG tersebut akan diserahkan kepada komandan regu.

Usai sift penugasan berakhir, komandan regu membagikan uang pungli tersebut kepada petugas yang bersangkutan.

Nominalnya, bergantung kepada kebijakan komandan regu.

Irwasda Polda Bali, Kombes Pol. Arief Prapto Santoso mengungkapkan, nominal pungli yang dilakukan pelaku berbeda-beda, bergantung pada tingkat pelanggarannya.

Pelanggaran tonase dibanderol sekitar 20.000 rupiah sampai dengan 50.000 rupiah.

Pelanggaran kubikasi dipatok sekitar 100.000 rupiah dan tidak membawa buku KIR dipatok 100.000 sampai dengan 200.000 rupiah.

“Para pelanggar yang dimintai uang ini adalah yang melanggar tonase, bisa dipetik sekitar 20.000 sampai 50.000 rupiah.”

“Selain tonase juga ada kubikasi. Kubikasi bisa sekitar 100.000 rupiah. Kemudian kalau tidak bawa buku KIR, bisa sampai 100.000 sampai 200.000 ribu,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sejumlah 7.228.000 dari laci meja dan mobil pribadi milik GPN serta sejumlah dokumen lainnya.

Para terduga pelaku disangkakan Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200.000.000 rupiah dan paling banyak 1.000.000.000 rupiah.

Selain itu, terduga pelaku juga disangkakan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kini Ditreskrimsus Polda Bali tengah mendalami kasus tersebut guna mengetahui tahun dimulainya pungli tersebut hingga memburu terduga pelaku lainnya.

“Sedang kami dalami karena yang bersangkutan belum setahun berdinas.”

“Saat ini baru dua orang tersebut. Tapi tidak menutup kemungkinan. Sedang kami dalami,” pungkas Irwasda Polda Bali, Kombes Pol. Arief Prapto Santoso.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved